close menu

Masuk


Tutup x

Instruksi Mendagri Tentang Protokol Covid-19 Tidak Boleh Sekedar “Pemanis Bibir” dan “Penglipur Lara”

Instruksi
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Petrus Selestinus

Mencontoh Langkah Frachrul Razi

Mendagri Tito Karnavian harus mencontoh konsistensi Menteri Agama Fachrul Razi, yang meskipun tanpa didahului Instruksi Menteri Agama, telah membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dari jabatan KUA Tanah Abang, karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 ketika proses pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.

Karena itu Instruksi Mendagri Tito Karnavian, jangan sekedar untuk gagah-gagahan, rendah komitmen, tumpul implementasi dan konsistensi serta eksekusi di lapangan, sehingga semua bentuk pelanggaran terhadap protokol Covid-19 dialihkan penanganannya kepada Polisi untuk ditindak, sementara pemerintah pusat yang memiliki kewenangan menegakkan disiplin dan kepatuhan kepala daerah seperti dimaksud dalam pasal 67, 78, dan 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, sering diabaikan.

Padahal Presiden Jokowi sudah perintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapapun pelanggar pembatasan-pembatasan sosial (protokol Covid-19), seperti diatur pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana Anies Baswedan telah diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

*)Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Kedai Momica

 

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten