
Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Petrus Selestinus
Mencontoh Langkah Frachrul Razi
Mendagri Tito Karnavian harus mencontoh konsistensi Menteri Agama Fachrul Razi, yang meskipun tanpa didahului Instruksi Menteri Agama, telah membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dari jabatan KUA Tanah Abang, karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 ketika proses pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.
Karena itu Instruksi Mendagri Tito Karnavian, jangan sekedar untuk gagah-gagahan, rendah komitmen, tumpul implementasi dan konsistensi serta eksekusi di lapangan, sehingga semua bentuk pelanggaran terhadap protokol Covid-19 dialihkan penanganannya kepada Polisi untuk ditindak, sementara pemerintah pusat yang memiliki kewenangan menegakkan disiplin dan kepatuhan kepala daerah seperti dimaksud dalam pasal 67, 78, dan 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, sering diabaikan.
Padahal Presiden Jokowi sudah perintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapapun pelanggar pembatasan-pembatasan sosial (protokol Covid-19), seperti diatur pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana Anies Baswedan telah diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran pidana terhadap pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
*)Koordinator TPDI dan Advokat PERADI


CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.