close menu

Masuk


Tutup x

Bareskrim Polri Bisa Batalkan SP3: Buka Kembali Penyidikan, Tetapkan Tersangka, dan Tahan Rizieq Shihab

Bareskrim
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor: Tim

Oleh : Petrus Selestinus

(Koordinator TPDI dan Advokat PERADI)


Beberapa saat lagi (jika tidak ada halangan), Rizieq Shihab akan berada kembali di Jakarta, setelah meninggalkan Jakarta pada April 2017, saat masih berstatus tersangka untuk 2 (dua) kasus berbeda, yaitu kasus penodaan Pancasila diproses oleh Polda Jawa Barat, dan kasus pornografi diproses oleh Polda Metro Jaya.

Edwin Saleh

Penyidikan atas 2 (dua) kasus dimaksud, kemudian dihentikan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red), selain karena belum ditemukan cukup bukti, juga karena alasan HAM tersangka. Namun demikian penyelidikan atas kedua kasus tersebut terus dilakukan untuk memperkuat 2 (dua) alat bukti yang sudah ada, sehingga penyidikan dibuka kembali, Rizieq Shihab kembali menjadi tersangka dan ditahan.

Mengapa demikian, karena kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap Rizieq Shihab, adalah kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional dan kohesivitas sosial masyarakat serta menyangkut integritas moral dan kejujuran seorang pemimpin Ormas yang dituntut keteladanannya.

Iklan

Atas dasar kepentingan strategis nasional dan kohesivitas sosial masyarakat yang beragam, maka sekalipun selama 3 (tiga) tahun Rizieq Shihab absen dari proses hukum, Polri diyakini tetap melakukan penyelidikan, guna memperoleh tambahan  “alat bukti”, sehingga dengan bukti-bukti itu memperkuat unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

Efek Domino Yang Multidimensi

Meski 2 (dua) kasus pidana sudah di SP3, namun belasan kasus laporan pidana terhadap Rizieq Shihab, masih menunggu proses hukum di sejumlah Polda yaitu di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Bali dan lain-lain. dibawah koordinasi Bareskrim Polri, karena selama Rizieq Shihab berada di Arab Saudi, proses hukumnya terhenti.

Laporan Polisi dari masyarakat, berkonten intoleransi, ujaran kebencian, diskriminasi ras dan etnis, penodaan agama dan lain-lain, yang spektrumnya sangat multidimensi dan berpotensi menimbulkan efek domino. Artinya satu saja peristiwa pidana berupa penodaan agama atau intoleransi terjadi disalah satu wilayah di Indonesia, maka eskalasi dan getarannya terasa di seluruh negeri dengan daya rusak tinggi.

Oleh karena itu, pendekatannya tidak boleh semata-mata dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan memperhatikan dimensi lainnya (dimensi budaya, politik, agama, sosiologis, dan lain-lain), yang satu dengan yang lain saling terkait, sehingga pola penanganannya harus secara simultan, jika yang satu diabaikan, maka akan sangat mengganggu yang lain dan selebihnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten