Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Petrus Selestinus
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 18 November 2020, tidak boleh hanya sekedar “pemanis di bibir” atau “penglipur lara” atau hanya sekedar “gertak sambal” dari Istana.
Apalagi Instruksi Mendagri dimaksud merupakan produk politik hasil rapat terbatas kabinet dan arahan dari Presiden Jokowi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar memberikan teguran dan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, tersebut tidak boleh dipisahkan dengan peristiwa dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu, dimana ribuan masa turut hadir, sehingga Anies Baswedan dianggap telah melanggar protokol Covid-19.
Publik menunggu sikap tegas dari Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait ketidakpatuhan Anies Baswedan terhadap protokol kesehatan Covid-19, yang merupakan hukum positif, sekaligus agar Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, tidak menjadi macan ompong atau hanya gertak sambal.
Ada 3 (tiga) point yang menarik dari 6 (enam) poin Instruksi Mendagri dimaksud, yaitu, :
a. Kepala daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan;
b. Diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 67); dan,
c. Sanksi berupa pemberhentian kepala daerah (pasal 78) UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.