
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Untuk diketahui, sebelumnya media ini memberitakan Anton dan Hiro dilaporkan ke Polsek Dampek karena diduga tertangkap tangan melakukan aksi mencuri kemiri di kebun milik Romanus Afri.
Peristiwa pencurian kemiri terjadi pada Rabu (25/11/2020) siang bertempat di lokasi Lampang, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Informasi yang dihimpun media ini, sempat terjadi perdebatan antara Romanus Afri dan Anton di lokasi kejadian.
“Eng memang hos welu so’o, aku diang gereng benta dite, benta lite diang gereng kami diang (Iya, ini kemiri yang saya pungut, saya siap di panggil besok untuk beri keterangan),” kata Anton.

“Toe nganceng, hok muing ga (tidak bisa tunggu. Langsung ikut dengan saya),” balas Romanus.
“Ema daku, ende daku. Lapor lite tong, benta lite tong, ngo muing kami tong (bapa dan mama lapor saja, setelah itu panggil kami, kami siap untuk memberikan keterangan),” lanjut Anton.
“Eng hok muing ga, harus lut aku ite, ta ga cama laing, ai hau mai keta one uma daku pe hau, seolah-olah derum (Iya, bagusnya langsung ikut saya sekarang, karena kau telah mencuri kemiri di kebun saya),” pinta Romanus.
Merasa dirugikan, Romanus Afri kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Dampek pada Kamis 26 November 2020. Laporan tersebut langsung diterima Yohanes Patty, dan Romanus pun dimintai keterangan selama 24 hingga 54 menit.
Kepada media ini, Romanus Afri mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pencurian kemiri. Desakan itu disampaikannya setelah memberikan keterangan kepada petugas di Polsek Dampek.
“Saya amat berharap pihak kepolisian di Polsek Dampek agar bertindak cepat menangkap pelaku kejahatan pencurian kemiri,” tegasnya.
“Mulai saat ini, saya terus mengawal setiap tahapan proses sampai pada keputusan final yang bersifat mengikat,” ungkap Romanus.
Terpisah, Kapolsek Dampek melalui Yohanes Patty menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Adapun prosedur hukum yang akan kami lakukan dengan melayangkan surat panggilan,” jelas Yohanes.
“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.