close menu

Masuk


Tutup x

Korban Jadi Tersangka, APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jaksel

korban
APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jakarta Selatan (Foto: FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Ketiganya pun mendapat jawaban dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa mendapat serangan, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.

Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus, dan Aldin.

Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka parah di bagian paha dan pinggang karena menerima bacokan benda tajam celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak 2 sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.

Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan. Usai melaporkan peristiwa itu, Yohanes menuju ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk mendapatkan perawatan dan Visum.

Kedai Momica

Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung mengambil upaya paksa penangkapan terhadap 6 orang pelaku pengeroyokan pada Jumat sore, 1 Oktober 2021.

Polisi Malah Tangkap Korban Pengeroyokan

Seseorang bernama Muhammad Fahrudin melapor balik Yohanes, Klaus, dan Aldin dengan tuduhan melakukan kekerasan di muka umum sebagaimana dalam pasal 170 KUHP. Kepolisian Sektor (Polres) Jakarta Selatan pun menerima laporan tersebut pada tanggal 2 Oktober 2021.

Menurut keterangan salah satu korban Yohanes, pelapor yang bernama Muhammad Fahrudin tersebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten