Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Gegara uang kolekte, Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reok, Pius Jemadu diduga mengskenariokan pemecatan terhadap salah satu guru honorer inisial BM (32) yang telah mengabdi selama lima tahun.
Persoalan itu bermula saat sang Kepsek tersinggung atas pencatutan namanya soal uang kolekte saat acara perayaan HUT lima tahun SMK Mutiara Bangsa Reok, hingga berujung pemecatan BM.
Kepada media ini, Rabu (2/11/2022) via gawainya, BM mengisahkan kronologis terkait awal mula peristiwa itu hingga berujung pada aksi pemecatan.
“Jujur saya begitu kecewa terhadap kepala sekolah Pius Jemadu, yang baru berjalan satu tahun menjabat sebagai Kepsek baru, namun terkesan arogan dan sewenang-wenang terhadap saya,” katanya.
Sebenarnya tidak ada persoalan, kata BM, hanya gegara uang kolekte lantas Kepsek seolah-olah membesarkan masalah ini.
“Saya sama sekali tidak pernah mencatut dan menuduh nama Kepsek seperti yang guru inisial MS (pembina agama katolik) sampaikan kepada Kepsek. Bahkan ironisnya lagi, Kepsek belum meminta untuk langsung mengklarifikasi persoalan itu kepada saya dan MS. Rupanya, Kepsek sendiri telah menanyakan langsung ke pihak sekretariat paroki terkait kebenaran informasi soal uang kolekte tersebut. Dan pihak sekretariat (ibu Celni) sendiri menyampaikan bahwa benar uang kolekte itu telah terima dari saya di hari Jumat (7/10/2022) malam, namun lupa mengumumkannya pada perayaan misa hari minggu,” katanya lagi.
Lanjutnya, informasi itu pas bertepatan saat ia sedang berada di Ruteng pada Jumat (14/10/2022).
“Kepsek menanyakan langsung melalui aplikasi pesan WhatsApp soal informasi terkait kebenaran uang kolekte ini kepada saya dan membuat kaget dan heran, karena setahu saya bahwa uang kolekte misa syukur tersebut telah saya berikan ke pihak sekretariat melalui ibu Celni selaku pegawai sekretariat Paroki Reo,” kata BM.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.