close menu

Masuk


Tutup x

Kejaksaan Nyatakan Berkas Lengkap, FS Melanggar Pasal Pembunuhan Berencana

kejaksaan
Siaran Pers Kejaksaan di Jakarta (Foto: Dok. Humas Kejagung)

Penulis: | Editor:

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten