Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
SUKA MAKMUE, FAJARNTT.COM| Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan 2 (dua) orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dalam Perkara Pemerkosaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M., kepada media ini melalui Via WhatsApp, pada jum’at (14/10/2022) sore sekitar pukul 15.03 WIB.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Limpahkan Dua Kasus Ke JPU Kejari Nagan Raya
Machfud mengatakan, Penyerahan dua orang Tersangka dan Barang Bukti kepada Kepada JPU Kejari Nagan Raya tersebut terkait Perkara Pemerkosaan dengan Nomor : BP/29.a/IX/2022/Reskrim, pada 01 September 2022 yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota., S.H, jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim itu menjelaskan, dalam kasus ini kita telah melakukan penyerahan dua tersangka Kepada JPU Kejari Nagan Raya, diantaranya, ML (24) dan MR (28).
Selain itu kata Machfud, kita juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa,1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna coklat muda motif garis-garis, 1 (satu) lembar ccelana kian panjang warna hitam, 1 (satu) lembar jilbab warna coklat, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam terdapat gambar boneka di bagian sisi depan, 1 (satu) lembar celana pinggol warna hitam terdapat tulisan R352 Denim dipinggang bagian belakang, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam terdapat gambar boneka disisi bagian depan, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) lembar celana boxer pendek warna biru dongker les biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru dongker merk LOOSS, 1 (satu) serta sayu Unit sepeda motor jenis mio sporty warna putih les ungu dengan nomor rangka MH32800029K624153, nomor mesin 280-633652 nomor polisi BL 5793 ET.
Baca Juga: Wakil Pimred FAJAR NTT Paparkan Materi Dasar Jurnalistik Kepada Mahasiswa Magang
Selama giat berlangsung kata Kasat Reskrim Machfud, situasi aman terkendali, tutupnya. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.