Penulis: N. Firman | Editor:
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Penuhi semua kebutuhan pelanggan serta memberikan kemudahan dan pengalaman layanan listrik yang berbeda, PLN meluncurkan aplikasi layanan pelanggan New PLN Mobile di Kantor Pusat, Jakarta Selatan, Minggu (20/12/2020).
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa apikasi New PLN Mobile hadir sebagai platform digital unggulan dengan Menghadirkan fitur dan tampilan baru.
“Ini merupakan bagian dari transformasi yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Tak hanya sekadar aplikasi, melalui New PLN Mobile ini, kami ingin memberikan pengalaman baru serta kemudahan kepada pelanggan,” katanya melalui rilis yang media ini terima.
Saat ini, kata dia, PLN Mobile memiliki beberapa fitur utama, yaitu pembelian token bagi pelanggan pra bayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan paska bayar, monitor penggunaan listrik dan pembelian token. PLN Mobile juga hadir dalam kemudahan transaksi untuk pembayaran tagihan dan pembelian token listrik yang bekerja sama dengan beberapa Bank dan Fintech.
Aplikasi Paket Komplit
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pelanggan untuk mengajukan layanan pengubahan daya, swadaya catat angka meter (Swacam), serta layanan pengaduan pelanggan.
“PLN Mobile juga menjadi alat komunikasi PLN dengan pelanggannya. Saat mengajukan pengaduan, pelanggan akan mendapatkan informasi progres penyelesaian gangguan,” tutur Darmawan.
Ia menambahkan, PLN Mobile juga telah di customized hanya pada pelanggan yang terdampak informasi.
“Kami gunakan teknologi geospatial, sehingga mengetahui posisi setiap pelanggan dan informasi apa yang paling mereka butuhkan dapat kelola secara akurat,” jelas Darmawan.
“Semua upaya ini kami lakukan demi memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan kami, demi penuhi kepuasan pelanggan PLN,” tutupnya.
Sebagai informasi, aplikasi New PLN Mobile ini dapat diunduh di App Store juga di Play Store.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.