close menu

Masuk


Tutup x

Kasek Bawaslu Manggarai Sampaikan Perihal Seleksi Staf Panwaslu, Apa Saja Itu?

Kasek
Yulianus Suwardi, SE (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM – Kasek (Kepala Sekretariat) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yulianus Suwardi mengatakan, bahwa Pansel sudah melaksanakan seleksi wawancara calon staf teknis Panwaslu kecamatan Pemilu 2024, dari tanggal 9-10 Desember 2022.

Hal itu ia sampaikan saat media ini menyambangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai di Ruteng, pada Sabtu (10/12/2022) sore.

“Jumlah peserta yang mengikuti seleksi wawancara totalnya 73 orang yang berasal dari 12 kecamatan. Saat pelaksanaan, 1 orang tidak hadir, sehingga peserta yang diwawancarai 72 orang,” katanya.

Edwin Saleh

Kasek Yulianus pun menginformasikan, ada beberapa peserta yang ternyata juga mengikuti seleksi PPK di KPU Manggarai.

“Saya bertanya kepada mereka, apa pilihan saudara ketika sudah lulus seleksi CAT di Bawaslu Manggarai? Dan ketika lulus CAT di KPU Manggarai?. Jawaban peserta lebih memilih ikut seleksi wawancara perekrutan PPK di KPU,” katanya.

Iklan

Ia juga mengungkapkan, ada 5 orang yang memilih menjadi PPK, antara lain kecamatan Cibal 1 orang, Cibal Barat 3 orang, dan Satarmese Utara 1 orang.

“Jadi mereka menyampaikan kepada saya, lebih memilih ikut seleksi PPK,” terangnya.

Sebagai informasi, secara resmi pengumuman penetapan staf teknis Panwaslu kecamatan pada tanggal 11 Desember 2022.

Kemudian, Bawaslu Manggarai akan menginformasikan pengumuman tersebut melalui laman Website manggarai.bawaslu.go.id dan media sosial.

“Harapannya, calon staf teknis tetap pantau website dan media sosial Bawaslu Manggarai,” tutup Yulianus.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten