
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Wakil Pimred Media FAJAR NTT, Alfonsius Andi mengatakan bahwa ada lima syarat dalam menulis berita, yaitu kejujuran, kecermatan, keseimbangan, Jangan menyesatkan atau menipu publik, dan jangan beropini.
Hal itu ia sampaikan saat pemaparan materi jurnalistik di Kantor Redaksi Media FAJAR NTT yang beralamat di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, pada Senin (10/10/2022) pagi pukul 10.30 WITA.
Wakil Pimred yang kerap disapa Andi menegaskan dalam menulis berita wajib menampilkan semua sudut pandang yang relevan dari masalah yang menjadi pokok berita dan jangan gunakan pendapat editorial.

“Sebagai editor ia tidak berhak mengubah naskah dari wartawan lapangan, karena yang lebih tahu situasi yang terjadi pada lokasi adalah wartawan itu sendiri, kecuali konfirmasi mengenai kesalahan dalam penulisan berita tersebut,” ujarnya.
Keringkasan dalam menulis berita sangat penting, kata Andi, karena semakin panjang suatu kalimat dalam berita hal tersebut mengakibatkan pembaca merasa bosan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kelengkapan dan kejelasan suatu berita harus memenuhi unsur 5W+1H (What, When, Where, Why, Who, dan How). Selain itu, pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta lapangan.
Saat yang sama, Wakil Pimred yang telah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers itu mengharapkan kepada mahasiswa magang agar konsisten dan jujur dalam menulis.
“Menulis untuk hidup. Maka dari itu, saya mengharapkan kepada kalian semua untuk belajar dan belajar serta konsisten menulis. Menulis apa saja termasuk puisi, opini, dan featured. Mari kita sama-sama belajar,” harapnya.
Andi menambahkan dalam penulisan berita judul harus menarik dan sesuai dengan teras berita.
“Teras berita yang baik yaitu menyampaikan secara ringkas intisari persoalan yang menjadi berita. Pedoman untuk menulis teras berita yaitu, singkat, spesifik, identifikasi dengan jelas serta hindari bentuk pertanyaan atau kutipan,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.