
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Menjelang Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten Manggarai melakukan sidak (inspeksi mendadak) harga bahan pokok di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemkab Manggarai setiap menjelang hari besar keagamaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Fansi Aldus Jahang mengatakan Sidak ini bertujuan untuk memantau perkembangan harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok di Pasar Inpres Ruteng.
“Sesuai arahan Bupati Manggarai, hari ini kita memantau harga-harga kebutuhan pokok di Pasar Inpres. Sidak ini rutin kita laksanakan, terutama jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sidak dipimpin Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan,” jelasnya.
Tim Sidak Pemkab Manggarai yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perkonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Bapperida, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kadis Perikanan, Kadis Perdagangan dan Peridustrian, Kadis Perhubungan dan Jajaran Dinas Kominfo, Kabag Ekonomi dan jajaran langsung turun ke Pasar Inpres pada pukul 09.30 WITA.
Semua kebutuhan pokok yang ada didata, sambil bertanya kepada para penjual terkait harga perkilogram. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, harga bahan pokok hingga saat ini masih terbilang stabil dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
“Yang harganya naik itu Cabai Rawit merah, Bawang Merah, Daging Ayam Ras/Boiler, Terus Ayam Boiler, Tomat dan Udang Basah ukuran sedang. Sementara ada juga kebutuhan pokok yang harganya turun,” beber Plt. Asisten Perkonomian dan Pembangunan, Marianus Y. Jelamu, disela-sela Sidak.
Lebih lanjut, ia menambahkan untuk ketersediaan stok bahan pokok di wilayah kabupaten Manggarai masih aman hingga perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Pemkab Manggarai akan terus memantau agar masyarakat tetap bisa berbelanja dan mendapatkan kebutuhan mereka dengan harga yang wajar.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.