
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – PBH Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Ruteng menggelar kegiatan sosialisasi BPHN Mengasuh Membekali Nilai-Nilai Ketertiban di SLB A Karya Murni (Sekolah Luar Biasa) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu 29 Maret 2023.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Peradi Ruteng dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Kegiatan itu juga bertemakan “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari”.
Hadir pada kegiatan ini tim Peradi Ruteng Toding Manggasa, S.H., M.H., Anton Jeraman, S.H., S.IP., Gradus Dadus, S.H., Roderick Imran, S.H., M.H., Marselinus Gunawan, S.H. serta Avi Kurnia. Turut hadir juga Ketua Yayasan SLB A Karya Murni Ruteng.
Toding Manggasa selaku Sekretaris Peradi Ruteng dalam materinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. Kemudian sebagai upaya preventif untuk menekan angka kekerasan yang anak-anak lakukan.
Tindakan kekerasan, kata dia, bisa meningkat menjadi tindakan kejahatan.
“Anak-anak yang melakukan tindakan kekerasan merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Baik dia sebagai korban maupun pelaku,” katanya.
Data statistik dari BPHN Kemenkumham, kasus yang melibatkan anak-anak meningkat baik itu sebagai pelaku maupun korban.
“Kasus-kasus tersebut yaitu, kekerasan fisik dan kekerasan seksual,” tutur Toding.
Menurutnya, setiap kejahatan ada sanksinya, ada hukumannya, dan ada konsekuensinya.
Apresiasi Untuk PBH Peradi
Senada dengan Toding, Gradus Dadus juga menyampaikan segala bentuk tindakan kekerasan pasti berdampak hukum, karena ada aturannya.
“Ada pasal-pasal yang mengatur segala bentuk tindakan kekerasan. Misal kasus tindakan kekerasan seksual, bisa terkena hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Gradus.
Sementara itu, Kepala Sekolah SLB C Negeri Tenda Ruteng, Agustinus Palis, S.Pd menyampaikan apresiasinya kepada PBH Peradi Ruteng yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada guru dan siswa-siswa difabel.
“Ini hal baru bagi kami di sekolah, dan sangat kami harapkan kegiatan seperti ini. Semoga kegiatan ini berkelanjutan dan bisa menjamah sekolah saya di SLB C Tenda,” tuturnya.
Selain itu Kepsek Agus juga mengusulkan untuk mempertimbangkan hukuman bagi anak-anak yang berstatus kaum difabel.
“Apakah bisa dipertimbangkan dari anak C (difabel) dari segi tuntutan hukum. Jangan sampai anak C ini dikenai tuntutan hukum sebagai orang dewasa. Kami juga sedang memperjuangkan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi pada anak-anak kami,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hadir juga pada kegiatan ini kepala SLB Santu Damian Cancar, Kepala sekolah serta guru-guru SLB A Karya Murni.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.