close menu

Masuk


Tutup x

Wakil Bupati Manggarai Imbau OPD Untuk Tingkatkan PAD Tahun 2023

Wakil
Wabup Heri Melakukan Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi QRIS. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut minta para ASN, PPPK, dan non-ASN untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat peduli pajak.

Hal itu Wabup Ngabut sampaikan dalam kegiatan peluncuran Aplikasi Pembayaran Digital PBB-P2 dan Pencanangan ASN Sadar Pajak Tingkat Kabupaten Manggarai di Kantor Bupati Manggarai, pada Senin pagi, 10 Juli 2023.

“Saya atas nama Pa Bupati dan Pemerintah Kabupaten Manggarai, berterima kasih kepada teman-teman yang selalu memastikan dirinya menjadi pionir terdepan, memberi contoh kepada seluruh pegawai dan masyarakat dalam rangka pembayaran pajak,” tuturnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para Aparatur Sipil Negara  dalam melunasi kewajiban perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan, dalam rangka meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 dari yang di targetkan.

Salah satu instrumen fiskal yang menjadi sumber pendapatan asli daerah yang di andalkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai adalah penerimaan  Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Perdesaan.

“Bapak ibu yang saya kasihi, Semua Pimpinan Perangkat Daerah  Kabupaten Manggarai, harus memiliki tanggungjawab terutama dalam memberikan motivasi dan pengawasan terhadap semua  ASN yang ada pada organisasi perangkat daerahnya masing-masing. Dengan membangun semangat dan kesadaran bersama dalam membayar  pajak dapat mendorong elemen lainnya sehingga adanya  peningkatan penerimaan sektor ini,” ungkapnya.

Pembayaran PBB-P2 dapat menggunnnakan QRIS. Adapun aplikasi pembayaran lainnya antara lain: Mobile Banking semua Bank, OVO, Gopay, dan Link Aja. Loket untuk ASN dan Non-ASN akan di buka dari tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2023.

Wakil Bupati Heri menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi digital ini guna untuk melayani wajib pajak dalam hal membayar kewajibannya secara cepat, tepat, dan mudah.

Sejalan dengan kewenangan otonomi daerah yang mana daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam mengurus rumah tangganya sendiri.

Kewenangan ini termasuk mengatur keuangan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Daerah  harus mampu menggali sumber-sumber keuangan daerah melalui penerimaan pajak, untuk membiayai belanja-belanja pemerintah.

Wabup Heri mengatakan kontribusi PBB terhadap seluruh Pendapatan Pajak Daerah tahun 2023 tergolong kecil, namun Ia meminta agar jangan di abaikan.

“Saudara- saudara terkasih, kontribusi PBB terhadap seluruh Pendapatan Pajak  Daerah tahun 2023 memang tergolong kecil yakni  sebesar Rp. 4.617.870.962 dari total penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp. 35.465.202.893 atau sebesar 13 % tahun 2023 . dan terhadap  total PAD Kabupaten Manggarai Tahun 2023 kontribusi PBB sebesar 10%, namun yang kecil inipun jangan kita abaikan, karena tidak ada pencapaian yang besar tanpa didahului hal-hal kecil,” ucap Wabup Heri.

Pajak Bukan Beban Melainkan Suatu Kewajiban

Ia juga menekankan pekan sadar pajak tersebut, akan terus di gemakan di hari-hari yang akan datang. Kesadaran membayar pajak juga bukan lagi beban melainkan suatu bagian integral ASN.

“Pencanangan Aparatur Sadar Pajak yang akan di laksanakan mulai hari ini dan yang akan  di lanjutkan pada hari-hari berikutnya. Pekan sadar pajak ini tentunya akan terus di gemakan dan di monitor pelaksanaannya sehingga kesadaran membayar pajak bukan lagi beban tapi merupakan bagian  integral ASN yang harus di penuhi dan di taati dalam menjalankan  hak-hak dan kewajibannya,” tegas Heri.

Kepada Badan Pendapatan Daerah, selaku instansi terdepan dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Wabup Heri mengajak untuk terus berinovasi dan membangun ruang diskusi lintas sektor untuk dapat meningkatkan PAD.

“Melihat kondisi riil PAD kabupaten Manggarai, pada kesempatan ini saya juga menghimbau kepada OPD-OPD pengelola PAD untuk terus berkreasi mengembangkan  dan menemukan inovasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Wabup Heri.

Wakil Bupati Heri juga mengapresiasi OPD yang telah mendukung pelaksanaan  Aparatur Sadar Pajak dan semua ASN  yang telah  menanggapi surat Bupati  dan dengan segera melunasi kewajibannya.

“Rekan-rekan ASN yang saya kasihi. Akhirnya  perlu kiranya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan OPD yang telah mendukung pelaksanaan  Aparatur Sadar Pajak ini, juga kepada semua ASN  yang telah  menanggapi surat Bupati  dan dengan segera melunasi kewajibannya sebelum hari pencanangan ini di buat,” ujarnya.

“Bagi yang belum, mari mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kita dengan penuh tanggung jawab  membayar pajak karena sektor pajak memberi kontribusi yang besar pada pembiayaan pembangunan di daerah ini. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkas Wabup Heri.

Ia juga mengajak untuk tetap bergotong-royong menjaga kenyamanan yang damai dan produktif.

“Mari bersama bergotong royong menjaga rumah kita tercinta ini menjadi rumah yang nyaman, damai, dan produktif untuk kita bersama dan seluruh masyarakat Manggarai. Dengan optimis dengan kerja sama yang baik kita semua,  target Penerimaan PBB-PP kabupaten Manggarai  yang telah ditetapkan tahun 2023 tersebut diharapkan akan tercapai,” tutupnya.

Setelah resmi me-launching acara itu, Wakil Bupati melakukan pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan QRIS.

Hadir dalam acara peluncuran ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai; Para Pejabat Eselon II, III, dan IV; serta beberapa staf ASN dan Non-ASN. (*)

 

 

 

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten