close menu

Masuk


Tutup x

Ketua Pantas RI-RDTL Desak Polres Malaka Tetapkan Dully Berek Sebagai Tersangka

Ketua Pengacara Tapal Batas (Pantas) RI-RDTL, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H. (Foto : FajarNTT.com

Penulis: | Editor:

Betun, FajarNTT.com – Belakangan ini marak kasus kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis oleh oknum pejabat di Malaka yang berbatasan langsung Timor Leste, ketua pengacara tapal batas (Pantas) RI-RDTL Kabupaten Malaka turut menyoroti kasus menghalang-halangi kerja jurnalis oleh oknum kepala desa Nauke Kusa pada pekan lalu di kecamatan Laenmanen.

Sangat disayangkan, kasus terhadap wartawan di malaka rentan sekali dengan oknum pejabat negara. Sebagai pejabat harus paham UU pers agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Demikian disampaikan, ketua Pantas Malaka, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H., Minggu (01/08/2021) malam.

Melkianus yang kerap disapa Guntur, mengatakan, pada saat peliputan, wartawan dilindungi oleh UU Pers no. 40 tahun 1999 sehingga dudukan perkara menghalang-halangi wartawan saat peliputan penyidik Polres Malaka dapat menerapkan UU Pers.

“Kita melihat tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa yang menghambat ataupun menghalang halangi kerja wartawan yang dimana kita ketahui profesi wartawan itu melekat sehingga proses menghalangi-halangi pada saat wartawan mencari informasi untuk dipublikasikan kepada publik itu sudah masuk pada unsur tindak pidana,” tegas pengacara profesional asal Malaka itu.

Dijelaskan, tindakan oknum kepala desa Nauke Kusa, Anselmus Dully Berek, telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 di dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 sudah disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, pers punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan untuk publik. Jadi jika ada oknum yang melakukan tindakan yang sifatnya menghambat atau menghalangi dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

“Sebagai praktisi hukum yang pernah menangani beberapa kasus wartawan di Malaka dengan tegas meminta Polres Malaka agar tindak tegas oknum pejabat negara yang bermental preman dengan pekerja pers di Malaka agar ada efek jera untuk pejabat yang lainnya,” tegas Guntur.

Secara garis besar, kata Guntur, pada pasal 8 ayat 1 UU Pers no. 4 tahun 1999 itu dijelaskan, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat dan menghalang halangi akan dipidana.

“Polres Malaka harus profesional dan tegas menindak lanjuti jangan di biarkan karena kasus wartawan sudah terjadi berulang kali di wilayah hukum Malaka. Sehingga agar hak wartawan dan demokrasi tidak dikebiri, segera panggil pelaku dan diperiksa agar memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.

Seharusnya, beber Guntur, hal ini tidak boleh terjadi diera reformasi ini, kenapa harus pejabat yang selalu bersentuhan dengan wartawan. Ada apa? Kenapa harus menghambat wartawan dan menghalangi-halangi justru sebagai pejabat publik tahu tupoksi pekerja pers. Sangat miris, kenapa wartawan itu selalu jadi korban oknum pejabat publik. Ini sangat mencurigakan apa lagi dalam meliput investigasi kasus.

“Jika terbukti maka harus di pidana dan di copot dari jabatan. Siapapun dia entah pejabat ataupun masyarakat biasa tetap sama dimata hukum. Hukum harus di tegakan seadil-adilnya, sehingga Polres Malaka sudah gelar perkara dan segera tetapkan tersangka agar memberi efek jera,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, S.H., M.H. saat dikonfirmasi wartawan via whatsApp belum menanggapi pertanyaan wartawan hingga berita ini dipublikasi.

Sumber : Pers Rilis
Editor : N.Firman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten