Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Siaran TV analog dihentikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajak masyarakat Indonesia mempersiapkan diri bertransformasi ke TV digital, yang akan digelar secara bertahap dalam tiga tahap dimulai dengan tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Informasinya, DVB-T2 berfungsi sebagai penerima sinyal TV digital. Teknologi ini yang memungkinkan TV bisa mengakses siaran TV secara langsung tanpa harus menggunakan antena eksternal atau set-top-box (STB) DVB-T2.
Staff Ahli Bidang Hukum Kemkominfo, Prof. Hendri Subiakto mengajak masyarakat untuk bertransformasi dari TV analog ke TV digital, menyelamatkan komunikasi pada era mendatang.
Menurutnya, Indonesia terlambat dalam kemajuan digitalisasi TV dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan negara tetangga lainnya. Indonesia harus memulai digitalisasi TV agar bisa beradaptasi dengan negara tetangga dan negara Eropa.
“Menyelamatkan komunikasi digital memberikan keuntungan dan kenyamanan bagi pelaku ekonomi digital di Indonesia, kemudahan bekerja bagi pelaku bisnis yang menangkap jaringan di luar rumah yang tidak tersambung dengan Wi-Fi,” tambahnya.
Dalam peningkatan program digitalisasi TV ini juga pemerintah telah menyediakan anggaran untuk pembagian Set Top Box (STB) kepada masyarakat kurang mampu. STB ini berfungsi sebagai sarana pendukung dalam transformasi TV analog ke TV digital.
Masyarakat Bertranformasi ke TV Digital
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. H. Suwatno, M.Si. mengatakan pemberhentian siaran TV analog secara bertahap.
“Kelebihan dari siaran TV digital lebih bersih, jernih, dan canggih, tentunya gratis. Segera pasang Set Top Box pada TV analog anda untuk menikmati siaran TV digital, karena bukan siaran streaming, bukan TV internet, bukan juga berlangganan,” jelas Guru Besar Komunikasi FPEB Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Namun, kata Suwatno, pengguna harus menggunakan antena digital sebagai penangkap sinyal digital.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 60 A, pemerintah harus mengakhiri siaran TV analog selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
“Masyarakat harus siap bertransformasi ke TV digital, karena jika tertunda maka Indonesia akan semakin tertinggal dari negara-negara lain,” tambah Suwatno.
Di tingkat ASEAN sudah ada beberapa negara yang menerapkan ASO di negaranya. Seperti Brunei Darussalam sudah menerapkan ASO sejak tahun 2017, Malaysia pada tahun 2019, dan Filipina, Thailand, Myanmar menyelesaikan penerapan ASO pada tahun 2020.
Dalam webinar tersebut hadir pula Koordinator Bidang PS2P Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.
Ia menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan melakukan penelitian di wilayah Indonesia Timur terkait minat program siaran.
“Kami akan melakukan survey di Gorontalo dan Nusa Tenggara tentang minat program siaran dalam menyambut migrasi TV pada 2022 mendatang, sehingga masyarakat berminat yang walaupun minat setiap daerah berbeda, tapi kita akan melakukan penyesuaian agar menarik lebih banyak kalangan masyarakat,” Jelas Reza.
“Kualitas gambar dan audio terbilang jauh lebih baik. TV digital dapat menampilkan kualitas gambar pada resolusi High Definition (HD) hingga 4K, bahkan dengan teknologi surround-sound,” tutupnya.
Kontributor: Itok Aman
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.