
Penulis: Gheril Ngalong | Editor: Tim
Kearifan Lokal
Alfons Rahmat, selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa, tema kegiatan dari program P5 kali ini ditentukan oleh pihaknya di SDK Ruteng V selaku penyelenggara kegiatan. Tentu tidak terlepas dari kebutuhan sekolah.
Pertama, kenapa kearifan lokal?. Menurutnya hal tersebut akan selalu terhubung pada kehidupan manusia yang hidup di lingkungan yang arif. Bentuk kesadaran yang ditampilkan pada anak didik melalui identitas diri. Misalnya yang terlihat adalah anak didik mengenakan kostum tradisional yang lekat dengan identitas budaya lokal. Kemudian, tidak ketinggalan sejumlah karya kreatif yang menggambarkan identitas lokal, pertunjukan tari kreasi tradisional serta pangan lokal, turut mewarnai kemeriahan pameran karya.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang sekiranya bisa memberikan kesadaran perilaku tentang kesatuan ruang yang berkaitan erat dengan lingkungan sekitar.
“Mengamati gaya hidup anak-anak sekarang yang dipengaruhi perkembangan dunia modern, kearifan lokal memang sudah hampir punah. Sehingga dengan cara ini, anak murid secara mandiri bisa belajar menggali potensi yang ada di sekitar untuk ditampilkan. Kemudian menjaga segala hal baik yang sudah menjadi warisan nenek moyang kita,” tuturnya.

Sehingga keterkaitannya dengan tema kedua yaitu gaya hidup berkelanjutan, imbuh Alfons Rahmat, diimplementasikan pada setiap produk karya yang ditampilkan dari anak didik, yang sekiranya bisa diterapkan untuk kehidupan selanjutnya yang ramah dan ekologis.
“Pastinya sangat berkaitan erat dengan lingkungan yang lebih difokuskan pada isu sampah. Bicara soal sampah, menurut kami sebuah hal yang menjadi perhatian serius dan tentu perlu diatasi. Jadi kurang lebih selama lima bulan ini, anak didik kami diarahkan pembimbingan edukasi tentang pemanfaatan limbah sampah menjadi barang guna. Model pendampingan oleh pihak guru wali setiap kelas adalah melalui bahan bacaan atau tontonan video yang bisa kita akses melalui internet,” jelas Guru Penggerak di SDK Ruteng V ini.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.