close menu

Masuk


Tutup x

Putusan Panitia Pilkades Tango Molas Berbuntut Masalah

Ket foto: saat simpatisan Yulianus berdialog dengan komisi A DPRD Matim

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Keputusan Panitia Pilkades Tango Molas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, berbuntut masalah.

Salah satu kandidat Bakal Calon Kepala Desa Tango Molas, Yulianus Marione, yang merasa dirugikan dari keputusan tersebut bersama simpatisannya, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur, pada Selasa (06/07/2021). Simpatisan Yulianus langsung menemui Komisi A DPRD Manggarai Timur.

Tujuan kedatangan simpatisan tersebut atas keputusan panitia penyelenggara Pilkades yang dinilai tidak jujur. Dimana dalam keputusan tersebut mengugurkan salah satu bakal calon yakni, Yulianus Marione.

Edwin Saleh

Simpatisan Yulianus, menjelaskan bahwa panitia tidak memiliki dasar yang kuat atas keputusan yang merugikan salah satu bakal calon tersebut. Karena itu, mereka mendatangi kantor DPRD Matim untuk berdialog soal keputusan panitia desa Tango Molas. keputusan panitia tersebut menyatakan bahwa saudara Yulianus belum layak secara administratif.

“Kami minta DPRD dalam hal ini Komisi A, untuk tindak lanjuti tuntutan yang kami sampaikan. Panitia tidak miliki dasar yang kuat, untuk menggugurkan Yulianus,” ujar Robertus, salah satu pendukung Yulianus.

Iklan

Menurutnya, di proses awal Yulianus sudah serahkan semua terkait dengan persyaratan pencalonan, baik berkas ijazah maupun dokumen lainnya.

“Kami saksikan, pada tahap awal saudara Yulianus bersama bakal calon lainnya serta panitia sudah menandatangani berita acara, lolos seleksi berkas,” ujarnya.

Dia menilai panitia berkelit dan sengaja untuk mengugurkan saudara Yulianus.

“Kami butuh keadilan, dan akan tetap kami perjuangkan,” tegasnya.

Penulis: Waldus Budiman

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten