Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai gelar sosialisasi serta launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik, berlangsung di Ruangan Rapat BPN Manggarai, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Peluncuran ini dilakukan secara serentak di 21 kantor Pertanahan se-NTT, melalui zoom meeting yang di pusatkan di Kantor BPN Provinsi NTT.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Marianus Yosef Jelamu, Wakapolres Manggarai Kompol Karel Liukuna, Perwakilan Kodim 1612 Manggarai, Perwakilan Kejari Manggarai, Kabag Tapem Manggarai, Damianus Arjo serta Camat Langke Rembong Eremeus Gonzaga Gau.
Transformasi Digital
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, selaku Plt. Kakantah Manggarai, Karolus Gepa, menyatakan langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
“Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” jelas Gepa.
Ia mengatakan, penerapan sertipikat elektronik ini merupakan sebagai bentuk transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga sertipikat tanah mereka.
“Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik, Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan,” ungkapnya.
Mengurangi Risiko Permasalahan
Manfaat lain dari pemberlakuan sertipikat elektronik ini, lanjut dia, untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah serta menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan (alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah).
Implementasi layanan elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengurangi risiko permasalahan pertanahan seperti kehilangan, pemalsuan, dan kerusakan data.
Kemudian menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%. Lalu mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Dengan digitalisasi layanan elektronik, Gepa berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.