close menu

Masuk


Tutup x

Kementerian ESDM Apresiasi Langkah PLN Produksi Green Hydrogen Pertama di Indonesia

Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Apresiasi Langkah Cepat dan Nyata PLN Produksi Green Hydrogen Melalui Green Hydrogen Plant (GHP) Pertama di Indonesia. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

JAKARTA, FAJARNTT.COMKementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengapresiasi langkah cepat dan nyata PLN yang sudah mampu memproduksi green hydrogen melalui Green Hydrogen Plant (GHP) pertama di Indonesia, yang berlokasi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta.

Bahkan GHP yang berkembang melalui subholding PLN Nusantara Power ini mampu memproduksi hingga 51 juta ton hidrogen per tahun.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yudo Dwinanda menyampaikan bahwa kehadiran GHP tersebut menjadi sebuah inisiasi yang baik untuk mendukung upaya pengembangan energi bersih di indonesia.

PLN miliki cara paling cepat untuk menghasilkan green hydrogen,” kata Yudo, pada Senin 9 Oktober 2023.

“Kami awalnya berpikir untuk bisa menghasilkan hidrogen hijau ini akan butuh waktu yang lama, memakai panas bumi, solar panel,” tuturnya.

“Ternyata inovasi yang dilakukan oleh PLN mampu mempercepat produksi green hydrogen di Indonesia,” ucap Yudo.

Ia menjelaskan hidrogen hijau merupakan game changer terhadap tantangan transisi energi.

Ke depan, industri banyak membutuhkan penggunaan hidrogen hijau sebagai bahan bakar alternatif.

Tahun ini, pemerintah lewat Kementerian ESDM tengah merampungkan peta jalan hidrogen nasional.

Lewat langkah akseleratif PLN dalam membuat GHP pertama ini menjadi bukti dan penguat dari peta jalan strategi hidrogen nasional.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten