close menu

Masuk


Tutup x

Gubernur Viktor: Program Reforma Agraria Menciptakan Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur Viktor
Kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang bertempat di Hotel Harper Kupang, pada Senin, 14 Agustus 2023 (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

KUPANG, FAJARNTT.COM – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menghadiri dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang bertempat di Hotel Harper Kupang, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Pelaksanaan kegiatan ini selama dua hari dari tanggal 14-15 Agustus dan berlangsung secara luring dan daring dan mengusung tema “Strategi dan Sinergitas antar sektor dalam penyelesaian permasalahan Reforma Agraria untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTT”.

Hadir secara virtual dalam Rakor ini Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Para Bupati/Walikota se-NTT yang juga mengikuti secara virtual, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab/Kota se-NTT, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta stakeholders terkait.

Baca Juga: PT PLN UIP Nusra Dan Program Desa Berdaya Untuk Warga Poco Leok

Kedai Momica

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Hiskia Simarmata dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan GTRA memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial.

Reforma Agraria Menuntaskan Kemiskinan

Dalam penjelasannya, Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat di setiap pelosok daerah, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

“Program Reforma Agraria merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Ini juga merupakan program nasional. Dimana Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait, sehingga harus ada sinergi antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya,” jelas Hiskia.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi NTT ini harus berlandaskan kolaborasi antara semua stakeholders dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dimana setiap Lembaga/Instansi dan Badan pemerintah lingkup Provinsi NTT serta stakeholder terkait ada dalam satu ekosistem kerja dalam pelaksanaan setiap program kegiatan Reforma Agraria. Diharapkan semua para pemangku kepentingan bersama-sama dalam sinergitas antar sektor sehingga penyelesaian permasalahan Reforma Agraria dapat kita selesaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan dapat kita tingkatkan,” tambah Simarmata.

Baca Juga: PT PLN Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Dirut: Mengurangi Emisi Karbon

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal tersebut menurutnya merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu tujuan Reforma Agraria adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada peningkatan sumber ekonomi,” kata Gubernur Viktor.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten