Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
Oleh: Petrus Selestinus
(Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila/FAPP)
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencermati fenomena pasca Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan, dan pasca pemerintah mengeluarkan keputusan larangan melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari beberapa pengurus, anggota dan simpatisan FPI.
Keputusan pemerintah tentang larangan kegiatan, menggunakan atribut dan penghentian kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan Ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
Namun demikian, pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana, elit-elit FPI, karena Polri diyakini sudah memiliki bukti-bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Pelarangan terhadap FPI melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, adalah sanksi administratif dan diharapkan sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan FPI untuk kembali ke jalan yang benar, namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dilakukan sekarang.
Tindak Pidana Terkait Visi FPI
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017. Ada laporan penodaan agama, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan lain-lain. namun hingga sekarang belum ada satupun dibuka penyidikannya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.