Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 17 Juni 2023 pukul 00.40 WITA.
Pelaku berinisial FIT (28) berjenis kelamin laki-laki dan bekerja sebagai buruh bangunan. Dan beralamat di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara korban Heribertus Wahang Ganar (37) berprofesi sebagai ASN, beralamat di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda supra X warna hitam dengan nomor rangka MH1JB811XAK541223 dan nomor mesin JB81E1546546
Kronologis
Kapolres Manggarai melalui Kabag Humas I Made Budiarsa mengatakan berdasarkan hasil interogasi polisi, FIT mengakui perbuatannya.
“Sekitar bulan September tahun 2022 pukul 02.00 WITA, pelaku bersama rekannya berinisial R telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda supra X warna hitam,” tulis Budiarsa melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Kala itu, ia bersama rekannya berangkat dari kelurahan Tenda menuju kelurahan Pitak. Saat di depan rumah milik korban yang beralamat di Pitak, pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah. Kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju Gereja Redong,” katanya lagi.
Sesampainya di depan Gereja Redong, tulis Budiarsa, FIT menyalakan kontak sepeda motor tanpa menggunakan kunci kontak dengan cara menyambung kabel kontak. Dan setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, dia langsung kabur menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Lanjutnya, pada Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 00.40 WITA, pelaku beserta barang bukti diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai di rumah miliknya yang beralamat di Tuke Tai Kaba.
“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Budiarsa.
Informasinya, temannya yang berinisial R sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian yang berbeda, dan saat ini merupakan terpidana dan berstatus Napi di Rutan Ruteng. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.