close menu

Masuk


Tutup x

Fransiskus Pahing Laporkan 7 Akun Facebook ke Polres Manggarai

Fransiskus Pahing

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Fransiskus Pahing (26) bersama kuasa hukumnya melaporkan 7 akun Facebook ke Polres Manggarai, Selasa (20/10/20) malam.

Ketujuh akun Facebook yang dilaporkan masing-masing berinisial NR, TN, PV, FM, CM, AB dan AR.

Ketujuh akun dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax dan pengancaman.

Fransiskus Pahing
Fransiskus Pahing Bersama Tim Kuasa Hukum Dari Lembaga Bantuan Hukum, Fransiskus Ramli, SH Melaporkan 7 Akun Facebook ke Polres Manggarai (Foto : FajarNTT.com)

Terpantau, pria dengan sapaan akrab Engkos Pahing itu menyambangi kantor Polres Manggarai didampingi tim kuasa hukum yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai, Fransiskus Ramli, SH.

“Pada malam ini kami mau melaporkan kurang lebih ada tujuh akun facebook ya. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pengancaman terhadap klien kami didalam tujuh akun facebook tersebut. Makanya pada malam ini klien kami melaporkan ke pihak Polres Manggarai,” ujar Ramli.

Sebagai kuasa hukum, Ramli mengharapkan agar Polres Manggarai serius menangani kasus ini.

Harapan itu, kata Ramli, tidak hanya terkait kasus yang dilaporkannya hari ini tetapi juga kasus-kasus serupa yang pernah dilaporkan sebelumnya.

“Jadi semua laporan yang ada harus segera ditindaklanjuti. Termasuk laporan-laporan lama yang belum di follow up. Karena sampai dengan sekarang, sepertinya tidak ada efek jera terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan undang-undang ITE,” jelas Ramli.

Selain harapan terhadap lembaga Polres Manggarai, Ramli juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Manggarai, khususnya pengguna media sosial.

“Jadi, kepada pengguna medsos sebaiknya sebelum memposting sesuatu harus dicek dulu kebenarannya, jangan langsung mendistribusikan atau jangan langsung memposting,” tambah Ramli.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten