Penulis: Tim | Editor: Redaksi
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Real count (perhitungan suara sah) dari website milik KPU pilkada2020.kpu.go.id, menempatkan pasangan calon nomor urut 3, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Paket Edi-Weng) masih unggul atas Paslon lainnya pada Pilkada 2020 Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (11/12/2020) malam pukul 23.23 WITA.
Pantauan media ini berdasarkan real count, data yang sudah masuk berasal dari 205 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 586 TPS yang tersebar di kabupaten Mabar dengan persentase 34,98%.
Baca Juga : Quick Count Pilkada Mabar, Edi-Weng unggul 32,44%
Paket Edi-Weng unggul persentase suara 36,2%, total suara yang masuk 16.362. Lalu di urutan kedua, Paslon Maria Geong-Silverius Sukur (Misi) dengan persentase suara 28,2%, total suara 12.737. Selanjutnya urutan ketiga, Paslon Pantas Ferdinandus-Hj. Andi Riski Nur Cahya D. (Pantas-Riski) dengan persentase suara 20,6%, total suara yang masuk 9.299 serta Paslon Adrianus Garu-Anggalinus Gapul (AG-AG) 15,1%, dengan total suara 6.833.
Perolehan suara tertinggi Edi-Weng berasal dari kecamatan Lembor dengan total suara yang masuk 6.587.
Baca Juga : Hermanus Man Membuka Acara Muskombcab Pemuda Katolik Kota Kupang
Terpisah, Edistasius Endi konferensi persnya (10/12) mengungkapkan, bahwa kemenangan Edi-Weng adalah kemenangan semua elemen.
“Tentu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, yang pertama; kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat yang telah memilih pemimpin untuk lima tahun yang akan datang. Kedua; kepada seluruh partai pengusung dan pendukung. Ketiga; untuk para relawan dan simpatisan Edi-Weng. Keempat; untuk seluruh penyelenggara Pemilukada. Kelima; untuk aparat kepolisian dan TNI, dan yang terakhir untuk keluarga besar Edi-Weng,” tuturnya.
Edi Endi menambahkan bahwa Pemilukada sudah selesai, Edi-Weng adalah Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh rakyat Manggarai Barat.
“Saya dan dokter Weng adalah Bupati dan Wakil Bupati seluruh rakyat di kabupaten ini (Mabar),” pungkasnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.