Penulis: Vincent Ngara | Editor:
FajarNTT.com – “Setelah penyelidikan 10 bulan, penegak hukum di Amerika dan Eropa menangkap setidaknya 150 orang yang diduga melakukan dagang narkoba melalui jaringan gelap,” kata Departemen Kehakiman Amerika, Selasa (26/10/2021).
Petugas juga menyita lebih dari $31 juta uang tunai (setara 424 milliar lebih) dan mata uang kripto serta 45 senjata api.
Darknet adalah jaringan internet dalam internet yang hanya bisa akses dengan menggunakan piranti lunak dan konfigurasi khusus seperti Browser Tor.
Departemen Kehakiman mengatakan mereka yang tertangkap terlibat dalam puluhan ribu penjualan narkoba online ilegal di Amerika, Inggris, Australia, Bulgaria, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Swiss.
Media Belanda melaporkan, enam puluh lima orang Amerika termasuk mereka yang tertangkap, bersama 47 orang Jerman dan 25 orang Inggris.
“Inti operasi hari ini adalah membuat penjahat yang beroperasi di dark web menjadi waspada bahwa komunitas penegak hukum memiliki sarana dan kemitraan global untuk membuka kedok mereka dan meminta pertanggungjawaban atas aktivitas ilegal mereka, bahkan di situs dark web,” ujar Jean-Philippe Lecouffe, wakil direktur eksekutif operasi EuropDol, dalam pernyataan.
Sumber: Voa Indonesia
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.