Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM| Kasus dugaan korupsi pembangunan terminal kembur yang menelan biaya 3,6 miliar sudah menjadi komsumsi publik hari ini. Kejaksaan manggarai sudah bekerja untuk mengusut kasus ini, sehingga kemudian ada dua orang yang menjadi tersangka dan sudah masuk dalam tahanan di Polres Manggarai.
Dua orang tersangka yakni yang berinisial BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun anggaran 2012 dan yang berinisial GJ sebagai pemilik lahan.
Menanggapi kasus dugaan korupsi ini, PMKRI Cabang Ruteng merasa prihatin dan ingin terlibat karena ada dugaan menelan uang negara sebesar Rp. 3,6 miliar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Berdasarkan advokasi yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ruteng, bahwa bukan hanya dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. ada juga tersangka lain, yang saat ini belum ditahan oleh kejaksaan Manggarai.
PMKRI Ruteng menerangkan, semestinya Kejaksaan Manggarai menelusuri dengan baik terhadap kasus ini dengan menggunakan asas keadilan. Mengapa demikian, PMKRI Ruteng mempertanyakan mengapa yang Berinisial FJ sebagai mantan kepala dinas Perhubungan Matim pada saat itu tidak ditahan, sementara ada kaitan dengan tupoksinya saat menjadi kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2012.
Berikutnya mengapa Mantan bupati Manggarai Timur Yoseph Tote tidak ditahan dalam kasus ini, karena waktu itu dialah menjadi bupatinya tentu ada keterkaitan tupoksi sebagai kepala daerah waktu tahun 2012.
Dari kasus ini PMKRI Ruteng Menyatakan sikap, meminta Kejaksaan Manggarai harus menunjukan integritas, jangan masuk angin dan terima intimidasi dari pihak manapun.
PMKRI Ruteng mendesak Kejari Manggarai segera ungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur secara terang menderang. PMKRI Ruteng Mendorong kejaksaan Manggarai agar secepatnya kasus ini segera diproses hukum.
PMKRI Ruteng berkomitmen tidak akan diam dalam mengkritisi hal ini, apabila dalam waktu dekat tidak diurus maka akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.