Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
FAJARNTT.COM – WNI (Warga Negara Indonesia) diculik di Malaysia pada awal September 2023. Pelaku meminta tebusan 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.
Kronologi penculikan ini berawal dari laporan suami korban ke polisi Bandar Kinrara, Selangor pada 15 September 2023.
“Dia mengaku istrinya di culik pada 7 September saat dia sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya,” kata Kepala Polisi Penang Comm Khaw Kok saat konferensi pers, pada Jumat 22 September 2023.
Baca Juga: PT PLN Gandeng BRI untuk Layanan Transaksi Listrik
Dari keterangan sang suami, pelaku penculikan meminta tebusan sebesar 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.
Pelaku di antaranya merupakan perempuan berkewarganegaraan asing.
Khaw mengatakan, kasus masih dalam proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Penculikan tahun 1961 pasal 3. (*)
Sumber: CNN Indonesia
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.