Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Akademisi Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks, pada Rabu 13 September 2023.
Rocky tiba seorang diri sekitar pukul 10.02 WIB dengan menggunakan kaos polo berwarna hitam. Sambil berjalan masuk, Rocky terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Ia juga langsung di arahkan masuk dan tidak ada sesi tanya jawab kepada awak media yang menunggu di lobi Bareskrim Polri.
Tak berselang lama, giliran kuasa hukum Rocky, Haris Azhar yang terlihat mendatangi Bareskrim Polri.
Sembari membawa sebuah kardus, Haris juga langsung memasuki gedung Bareskrim untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.
“(Bawa) kopi, rokok. Bawa bukti, bawa bukti,” jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan melayangkan undangan lanjutan lantaran dari 97 pertanyaan yang di siapkan, baru terjawab sekitar 47 pertanyaan oleh Rocky Gerung.
Djuhandhani mengatakan agenda klarifikasi pada hari ini juga sengaja selesai dengan cepat, lantaran Rocky mengaku telah memiliki kegiatan lain.
Selain itu, Rocky juga perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen terkait pertanyaan penyidik.
Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Djuhandhani menjelaskan proses penyelidikan di mulai setelah kasus tersebut di ambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
Selain itu, Ia mengatakan penyidik juga akan mulai menganalisa video terkait pernyataan Rocky Gerung yang menjadi barang bukti dari pelapor.
Dalam perkara ini, Bareskrim dan Polda beserta jajarannya sudah menerima total 24 laporan polisi.
Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan. (*)
Sumber: CNN Indonesia
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.