
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Romo Gabriel Harim, Pr meminta semua umat untuk tidak lagi memajang baliho politis di pagar atau halaman parkir Gereja Katedral Ruteng.
Hal itu Pastor Paroki Katedral Ruteng sampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan media ini pada Selasa Pagi, 2 Mei 2023.
Kemudian ia juga sudah memerintahkan untuk segera mencabut semua baliho yang terpampang di halaman parkir Gereja Katedral Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Mereka sudah mencabut semua tadi malam jam 9 (1/5), kebetulan saya sudah melihat melalui CCTV yang ada di Satpam. Jadi siapapun orangnya, ke depannya tidak boleh lagi memasang baliho di halaman Gereja Katedral Ruteng,” katanya.
“Kita tidak akan lagi mengijinkan siapapun untuk memasang lagi baliho politis di pagar dan halaman Gereja,” tegasnya.
Bahkan, Romo Gebi menegaskan tidak hanya berlaku untuk Paroki Katedral Ruteng saja, tetapi untuk semua Paroki naungan Keuskupan Ruteng.
“Saya pikir himbauan ini bukan hanya untuk Gereja Paroki Katedral Ruteng saja, tetapi untuk semua Paroki dalam Keuskupan Ruteng,” terangnya.
Lanjutnya, gereja pun sebelumnya sudah menghimbau umat melalui surat resmi sejak era almarhum Uskup Hubertus Leteng.
“Surat itu belum dicabut hingga sekarang,” ungkapnya.
Polemik Baliho Agustinus Sarifin dan Yohanes Rumat
Sebelumnya, puluhan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dan Bacaleg Provinsi NTT bertebaran di Halaman Parkir Gereja Katedral Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Puluhan baliho tersebut terpampang jelas atas nama Agustinus Sarifin dan Yohanes Rumat.
Menurut salah satu sumber yang meminta untuk tidak ingin namanya dimediakan menyebut bahwa pemasangan baliho tersebut sangat mengganggu aktivitas umat.
“Ini kita mau ke gereja om, mau misa tapi baliho-baliho itu banyak sekali dan mengganggu,” katanya, Senin, 1 Mei 2023 sore.
Sedangkan, sumber lainnya mengungkapkan pemasangan baliho tersebut karena kedua bakal calon legislatif itu merupakan sponsor utama turnamen bola volly yang berlangsung di Halaman Parkir Gereja Katedral Ruteng.
“Itu mereka bayar om (penggunaan halaman parkir gereja katedral). Yang bayar itu Pak Agus Sarifin, 5 juta om,” ujarnya.
Wartawan pun menghubungi Bacaleg Provinsi NTT Partai PKB Yohanes Rumat melalui telepon seluler.
Rumat menyebut kegiatan turnamen itu adalah inisiasi Agustinus Sarifin.
“Coba hubungi Pak Gusti ew (Agustinus Sarifin), karna panitianya Pak Gusti. Dia sponsor tunggalnya,” terangnya.

Endorse
Rumat juga menjelaskan, pihaknya hadir hanya sebagai endorse (sponsor).
“Kita cuman endorse saja, kalo soal izin saya tidak tau. Saya hanya membantu meramaikan. Kita hanya endorse saja, namanya juga sponsor. Kan itu ada panitianya, tentu sudah bicara (dengan pihak gereja). Saya kan diminta baliho, jadi saya siap. Namanya kita besarkan partai to,” jelasnya.
Selain itu, Yohanes Rumat juga meminta Wartawan untuk tidak membesar-besarkan persoalan itu.
“Muat kat ata di’an ta deh, neka pande ngaok (muat/beritakan yang baik-baik saja, jangan buat ribut),” pintanya.

Sementara itu, pihak Paroki Katedral Ruteng melalui Pastor Paroki Romo Gabriel Harim, Pr menyampaikan, bahwa pihaknya baru tahu terkait adanya pemasangan puluhan baliho bakal calon legislatif Partai PKB tersebut.
“Kami mau cabut semua (itu baliho), tidak bagus ini. Jangan dulu tulis ew karna kita mau cabut semua. Kami (pihak gereja) tidak tahu soal pemasangan baliho itu. Kalau tentang izin, itu untuk pemakaian lapangan sedangkan pemasangan baliho mereka (pihak panitia) tidak singgung sama sekali,” ungkap Romo Gebi.
Kemudian, Ketua Partai PKB Manggarai, Kosmas Banggut pun angkat bicara.
Ia mengaku bahwa PKB Manggarai sendiri tidak terlibat dalam agenda kegiatan turnamen tersebut.
“Kami dari PKB Manggarai tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan itu. Bahkan kami juga tidak terlibat dalam kepanitiaan. Kegiatan itu juga tidak ada koordinasi dengan kami. Tidak salah kalo banyak yang komplain,” tutur Kosmas.
Sebagai informasi, Peduli Foundation hadir juga mensponsori kegiatan turnamen bola volly tersebut.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.