
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima

Perwujudan keputusan itu tertera dalam Undang-undang IKN yang resmi pada 18 Januari 2022.
Jakarta masih menjadi ibu kota negara selama pembangunan IKN.
Pemerintah memproyeksikan pemindahan ibu kota negara di mulai 2024 dan berakhir 2045.
Pemerintah juga menyiapkan status baru Jakarta setelah ibu kota negara pindah IKN Nusantara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) telah membawa ide tentang RUU Kekhususan Jakarta ke DPR.

“Kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segera di sahkan tahun 2023. Maka dengan hormat, kami usulkan untuk di masukkan dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2023 perubahan kedua,” ucap Eddy saat rapat kerja bersama Baleg DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin 11 September 2023. (*)
Sumber: CNN Indonesia