
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Bagi pemilih potensial yang pada 14 Februari tahun depan telah berusia 17 tahun, namun belum mencapai usia tersebut saat melakukan perekaman, tidak dapat diterima oleh aplikasi.
Meski demikian, berbagai upaya Dinas Dukcapil Manggarai agar memaksimalkan perekaman e-KTP bagi penduduk wajib e-KTP, termasuk pemilih pemula.
Di antaranya dengan memberikan pelayanan di kantor sejak pagi sampai sore hari.
Selain pelayanan di kantor, mulai 1 Oktober 2023, Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke sekolah-sekolah, karena potensi pemilih pemula sangat banyak di sekolah-sekolah.
Lalu, menjelang Pemilu, pihaknya akan maksimalkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke setiap kecamatan dan kelurahan/desa. (*)
