close menu

Masuk


Tutup x

Musrenbang Kecamatan Riung, Camat Alfian : Banyak Wilayah Belum Tercover Sinyal dan Listrik

musrenbang
Musrenbang di Kecamatan Riung (Foto : N.Firman/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

BAJAWA, FAJAR NTT – Pemerintah Kecamatan Riung melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tahun anggaran 2022 di Aula Panggung Seni Pesona Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/3/2021).

Pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kecamatan Riung berdasarkan surat Bupati Ngada nomor : 050/Bplitbang/03/2021 tertanggal 01 maret 2021. Kegiatan Musrenbang kecamatan ini mengusung tema “Dengan Semangat Musrenbang Kita Wujudkan Masyarakat Kecamatan Riung yang Maju dan Sejahtera”.

Sebagaimana informasi, Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan atau delegasi di tingkat kecamatan untuk berdiskusi, melakukan usulan guna mendapatkan masukan mengenai kegiatan perencanaan skala prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.

Edwin Saleh

Kemudian Musrenbang kecamatan berdasar pada Musrenbang Desa dan Kelurahan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Rencana Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Pembangunan.

musrenbang
(Foto : N.Firman/FajarNTT.com)
Belum Tercover Sinyal

Memimpin dan membuka Musrenbang Kecamatan Riung, Asisten II, Hironimus Reba Watu, S.I.P.

Iklan

Dalam arahan Camat Riung Alfian, S.Sos, bahwa di Kecamatan Riung masih banyak wilayah yang belum tercover sinyal telekomunikasi, yaitu Sambinasi Raya yang berbatasan dengan Manggarai Timur. Adapun daerah yang belum tercover listik Desa Taen Terong Dua dan Nggolo Loe.

Camat Riung juga menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan di sektor pariwisata karena itu merupakan destinasi Kabupaten Ngada.

Pada kesempatan yang sama, asisten II Setda Ngada, Hironimus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir pada kegiatan Musrenbang Kecamatan Riung.

Musrenbang tingkat kecamatan tahun 2021 bukan hal baru, dan kita sudah mengikuti proses-proses ini. Sehingga bisa membawa Ngada ini ke situasi yang lebih baik, lebih bagus sesuai dengan harapan kita sekalian. untuk mewujudkan upaya tersebut maka usulan kita, pikiran kita yang kita bawa sesuai dengan aspirasi masyarakat, kita juga tau bahwa perencanaan itu melibatkan seluruh eleman, seluruh unsur-unsur masyarakat dalam bentuk partisipasi perencanaan. Dan kita semua mengambil bagian dalam tahapan ini, untuk membicarakan tentang kita,” jelasnya.

Tante Nela Paris

Ia menjelaskan tingkat kecamatan harus mampu menghasilkan kesepakatan bersama sehingga berjalan sesuai program “Tante Nela Paris” (Tani, Ternak, Nelayan, dan Pariwisata) yang Bupati dan Wakil Bupati Ngada usung. Pasalnya, sektor pertanian, peternakan, dan perikanan serta pariwisata menjadi sektor unggulan dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Ngada.

“Saya berharap pemulihan ekonomi bisa baik dan bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, pembangunan sumber daya manusia semakin baik, dan pembangunan infrastruktur baik sarana dan prasarana serta lingkungan hidup juga semakin baik,” terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Riung, Wakil Ketua DPRD Aloysius Soa, anggota DPRD Dapil Riung, Riung Barat Bosko Ponong, Donatus Madhu, Heribertus P Mane, Kadis BLH Emanuel Kora, Kabid perekonomian BPlitbang Yanuarius Pakiding, S.TP, M.SI, Sekretaris Peternakan, Antonius Padua Ngea, perwakilan OPD Kabupaten Ngada, Pimpinan Instansi vertikal, Kapolsek Riung, Danposramil 01 Riung, para Kepala Desa/ Lurah, Sekretaris Desa/Lurah/Operator, Ketua BPD, Pendamping Desa, dan Ketua TP-PKK.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten