Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – Wabup (Wakil Bupati) Manggarai, Heribertus Ngabut mengatakan bahwa tujuan akhir dari berpolitik itu untuk kemaslahatan banyak orang.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Musyawarah Kerja Cabang dan Konsolidasi Pengurus DPC, DPAC, dan DPRt Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai di Aula Efata Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Jumat (9/12/2022).
“Jangan atas nama perbedaan terus kita menghina dan mencela orang lain. Itu sangat tidak bagus,” kata Wabup Heri Ngabut.
Saat Pilkada kali lalu, kata dia, kami (Hery-Heri) bukan mengalahkan Pak Kamelus, tapi bagaimana cara meyakinkan rakyat untuk memilih kami.
“Itulah kemenangan. Politik seperti itu, cara meyakinkan rakyat,” katanya.
Wakil Bupati Manggarai itu mengatakan, selaku pemerintah ia selalu memberikan support ketika berjumpa dengan rakyat.
“Ini adalah perjumpaan dengan rakyat (Manggarai). Untuk semakin menghangatkan perjumpaan ini, ya kita (minum) kopi panas. Itulah salah satu bentuk perjumpaan,” tuturnya disambut gelak tawa undangan yang hadir.
Ia menambahkan, bahwa perbedaan itu sesuatu yang lumrah.
“Kita mungkin saja berbeda, tapi jangan saling menyakiti,” tutup Mantan Kaban Kesbangpol Manggarai itu.
Terpisah, Kosmas Banggut selaku Ketua DPC PKB Manggarai mengakui, bahwa partainya tidak hanya mengundang Wakil Bupati Manggarai.
“Pak Bupati sempat berjanji untuk hadir. Mungkin beliau lagi sibuk,” katanya kepada awak media.
Sebagai informasi, hadir pada kegiatan itu para tokoh politik Manggarai, antara lain Kornelis Dola, Maksimus Ngkeros, Victor Selamet, dan Manto Tapung. Kemudian, Anggota DPRD Manggarai Fraksi PKB Krispinus Jehata, Kartianus Durun, dan Flori Kampul. Turut hadir juga simpatisan serta pengurus PKB Manggarai dari tingkat ranting hingga kabupaten.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.