close menu

Masuk


Tutup x

Ronaldus Mujur: Kita Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan, Unika Ruteng Harus Jemput Peluang

Ronaldus Mujur
Ronaldus Mujur Selaku Staf khusus Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Bidang Tata Kelola Kepemerintahan, Saat Memberikan Kuliah Umum Kepada Ratusan Mahasiswa Kesehatan Unika Santu Paulus Ruteng di Aula GUT lantai lima, pada Sabtu, 4 Januari 2025. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Ronaldus Mujur mengatakan rencana Pemerintah Republik Indonesia di bidang ke depannya begitu banyak di bidang kesehatan.

“Semoga Unika Santu Paulus Ruteng bisa mengupdate dan menjemput peluang ini,” papar Ronaldus, Staf khusus Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Bidang Tata Kelola Kepemerintahan, saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa kesehatan Unika Santu Paulus Ruteng di Aula GUT lantai lima, pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Di hadapan para dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Unika Santu Paulus Ruteng, Ronaldus menjelaskan bahwa Kemenkes RI berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia dengan peningkatan pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Menurutnya, Kemenkes akan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan jangkau 515 Rumah Sakit, 7.230 Puskesmas, 85.000 Pustu di desa dan kelurahan, 300.000 pelayanan Posyandu di Dusun dan RT, serta melakukan kegiatan pelayanan kunjungan rumah kurang lebih 273,5 juta penduduk.

Ronaldus Mujur
Ronaldus Mujur Selaku Staf khusus Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Bidang Tata Kelola Kepemerintahan, Saat Memberikan Kuliah Umum Kepada Ratusan Mahasiswa Kesehatan Unika Santu Paulus Ruteng di Aula GUT lantai lima, pada Sabtu, 4 Januari 2025. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Ia pun menekankan tentang pentingnya perluasan sumber daya manusia bagi tenaga kesehatan, menunjang efektivitas pelayanan kesehatan yang produktif dan militan,

“Kita masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan selain bidan dan perawat. Dokter dan tenaga spesialis masih begitu banyak kurang, termasuk spesialis keperawatan,” terang Ronaldus.

Data yang dirilis Kemenkes terdapat kekurangan Nakes yang berjumlah 7.552 untuk mengisi kekosongan di Puskesmas.

“Puskesmas belum memiliki jumlah sesuai standar 9 jenis tenaga kesehatan. Ada 71% Puskesmas di DTPK belum memiliki jumlah sesuai standar tersebut,” papar putra kelahiran Cancar, Kabupaten Manggarai, tersebut.

Selain Bidan dan Perawat, Juga Kekurangan Tenaga Dokter

Sementara itu, tenaga dokter juga masih banyak kekurangan. Kemenkes masih membutuhkan 1.053 dokter spesialis untuk mengisi kekosongan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Kemenkes bekerjasama dengan Menteri Keuangan RI berkomitmen untuk siap menerima dokter spesialis di berbagai rumah sakit. Kami fokus kepada Putra-putri daerah,” tambahnya.

Mengantisipasi banyaknya kekurangan tenaga kesehatan spesialis di berbagai pelayanan kesehatan, Staf Khusus Kemenkes tersebut mengajak Unika Santu Paulus Ruteng untuk mulai memikirkan tentang Prodi yang belum dimiliki kampus Unika Santu Paulus Ruteng.

“Jika bisa, Unika harus memikirkan dari sekarang Prodi-prodi tersebut, khususnya Prodi farmasi dan spesialis keperawatan,” papar Ronaldus.

Saat bersamaan, Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, RD. Manfred Habur, saat memberikan sambutannya menyampaikan harapan besar bahwa sebagai komunitas akademis. Fakultas Ilmu Kesehatan Unika Santu Paulus Ruteng siap menjemput peluang pemerintah dalam peningkatan pelayanan kesehatan.

“FIKes Unika Ruteng dipanggil menjadi agen perubahan yang terus belajar dan berinovasi. Sebagai komunitas yang kolaboratif, Unika Santu Paulus Ruteng siap ditantang untuk berkolaborasi dengan banyak pihak,” tandas Rektor Unika.(*)

Penulis: Hardy Sungkang

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten