
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Perubahan kebijakan pemerintah pusat, tingkat kesadaran wajib pajak retribusi tetap rendah, belum optimalnya pemanfaatan berbagai aplikasi teknologi sebagai kanal pembayaran.
Selain itu belum optimalnya kinerja beberapa unit usaha daerah sehingga kontribusi terhadap PAD masih rendah.
Keterbatasan managemen dan sumber daya pengelolaan pajak dan retribusi.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut, sekda Jahang Fansy Aldus, unsur pimpinan DPRD, Asisten setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya. (*)

Sumber: manggaraikab.go.id

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.