
Sidang Paripurna DPRD Manggarai, pada Senin 18 September 2023. (Foto: Ist)
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Perubahan kebijakan pemerintah pusat, tingkat kesadaran wajib pajak retribusi tetap rendah, belum optimalnya pemanfaatan berbagai aplikasi teknologi sebagai kanal pembayaran.
Selain itu belum optimalnya kinerja beberapa unit usaha daerah sehingga kontribusi terhadap PAD masih rendah.
Keterbatasan managemen dan sumber daya pengelolaan pajak dan retribusi.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut, sekda Jahang Fansy Aldus, unsur pimpinan DPRD, Asisten setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya. (*)
Sumber: manggaraikab.go.id
