close menu

Masuk


Tutup x

Presiden KAI: Advokat Tidak Bisa Dipaksa Berada Dalam Satu Organisasi

presiden
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Foto: Akun Instagram @Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto)

Penulis: | Editor:

Jakarta, FajarNTT.com – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto angkat bicara terkait pengunduran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dari salah satu organisasi advokat Indonesia.

Bagi Tjoetjoe, pengunduran diri dan bergabungnya Hotman Paris ke dalam organisasi advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) bukanlah hal baru. Sebaliknya, hal ini dipandang sebagai awal yang baik dari era multibar, sebab advokat tidak bisa dipaksa berada dalam satu organisasi.

Presiden Tjoetjoe menjelaskan, pilihan Hotman Paris untuk bergabung dengan organisasi advokat lain dapat terjadi karena faktor kenyamanan. Bukan hal yang tak mungkin, suatu saat nanti, ia juga akan pindah ke KAI atau organisasi lain yang dirasa lebih nyaman.

Edwin Saleh

“Itu sah-sah saja. KAI siap bersinergi dengan organisasi advokat mana pun termasuk DPN untuk mewujudkan dunia advokat yang lebih maju. Mungkin dengan adanya dewan kehormatan, kode etik, dan standar kompetensi bersama seluruh advokat yang dinaungi organisasi-organisasi advokat,” kata Tjoetjoe.

Menanggapi situasi ini, Tjoetjoe berharap, para pimpinan organisasi dapat legawa untuk tidak melarangnya berpindah organisasi.

Iklan

Menurutnya, persetujuan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan dan perundang-undangan apa pun.

“Tidak ada yang dilanggar. Mundurnya Hotman adalah haknya. Mengabulkan keinginan tersebut juga sah di mata umum. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar sama sekali,” Tjoetjoe menambahkan.

“Ini sangat aneh. Ada advokat yang mau keluar dari organisasi, mau pindah organisasi, kok, ditahan-tahan. Ribet banget, sih? Tinggal coret dari database, selesai!” pungkas Tjoetjoe.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten