Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Polres Manggarai membekuk pelaku perjudian sabung ayam di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.40 WITA.
Polisi mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain MJ (41) pria asal Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dan HA (64) pria asal Golo Kolang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), satu buah dompet pisau taji, lima belas bilah pisau taji ayam, empat gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam, dan empat ekor ayam Jantan.
Kronologis
Kapolres Manggarai melalui Kabag Humas menjelaskan awal mula penggerebekan saat unit Jatanras mendapat lnformasi dari masyarakat bahwa di Wae Kang sedang ada aktivitas judi sabung ayam.
“Kegiatan itu sudah berlangung lama, setiap hari Minggu,” kata Kabag Humas I Made Budiarsa via aplikasi pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (28/11).
Kemudian, kata dia, Kasat Reskrim Iptu Hendricka R.A. Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H bersama tim langsung menuju lokasi.
“Penggerebekan itu berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam,” tutur Budiarsa.
“Polres Manggarai sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan telah menyerahkan ke penyidik Pidum guna pemrosesan secara hukum,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.