close menu

Masuk


Tutup x

Presiden Jokowi Enggan Mengomentari Putusan MK Terkait Gugatan Batas Minimum Capres dan Cawapres

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Menekankan Sikapnya Enggan Mengomentari Putusan MK. (Foto: Instagram @jokowi)

Penulis: | Editor: Ana Halima

Bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Jokowi menegaskan bahwa persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah urusan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol.

Sehingga, Ia meminta agar di tanyakan langsung kepada parpol.

Di akhir penjelasannya, Presiden kembali memberikan pernyataan penegasan bahwa Ia tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.

“Pasangan capres dan cawapres itu di tentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” terang Presiden Jokowi.

Kedai Momica

“Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol,” ujarnya.

“Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Jokowi.

Sebagaimana sorotan publik kepada MK dan keluarga Presiden Jokowi kian tajam menjelang putusan MK pada Senin kemarin.

Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya telah di gadang-gadang akan maju sebagai bakal cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (*)

Sumber: Kompas.com

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.