close menu

Masuk


Tutup x

Membuka Kembali Penyidikan Kasus Rizieq Shihab, Momentum Negara Mewujudkan Hukum Sebagai Panglima

Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor:

Oleh : Petrus Selestinus

(Koordinator TPDI dan Advokat PERADI)


Telah banyak kasus intoleran, diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian, penodaan agama, SARA dan lain-lain terjadi secara eskalatif di berbagai tempat di Indonesia, selama kurun waktu 10 tahun terakhir, namun selama itu pula, wajah penegakkan hukum kita tampak suram, Negara seolah tidak berdaya, ketika menghadapi kasus yang melibatkan tokoh yang punya basis massa.

Aparat penegak hukum cenderung bersikap tidak fair, kompromis bahkan memihak kepada kelompok pelaku yang punya kekuatan massa dari Ormas tertentu, meskipun kasus-kasus itu berpotensi mengganggu kohesivitas sosial masyarakat dan mengancam kepentingan strategis nasional.

Padahal negara seharusnya digdaya, karena memiliki segala-galanya, punya kekuatan aparatur penegak hukum yang trampil, daya dukung peralatan yang canggih, pranata hukum yang sangat memadai, dengan anggaran belanja yang memadai, dan dukungan publik yang sangat luas, tetapi mengapa lemah?.

Polri Memiliki Legitimasi Tinggi

Negara memiliki legitimasi yang tinggi untuk bertindak tegas terhadap siapapun pelaku tindak pidana intoleran, ujaran kebencian, SARA, diskriminasi ras dan etnis. Kasus-kasus laporan masyarakat terhadap Rizieq Shihab di Bareskrim Polri dan di beberapa Polda, masuk dalam kualifikasi intoleran, SARA, ujaran kebencian dan penodaan agama, sehingga harus ditindak tegas.

Publik terutama masyarakat pelapor yang mewakili kepentingan umum dan kelompok komunitas yang dirugikan, jelas kecewa dengan pelayanan hukum dan keadilan, dari sisi penanganan kasus-kasus tindak pidana intoleran, diskriminasi ras dan etnis, penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap Rizieq Syihab, namun masih jalan di tempat.

Kekecewaan publik terutama oleh karena Polri baru bertindak manakala ada anggota masyarakat  yang melapor, namun demikian meskipun telah melapor-pun belum tentu penanganannya berjalan dengan baik, malahan “mandeg” bahkan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red), akibat tekanan massa, artinya Polri belum memperlihatkan pola penegakan hukum yang seharusnya.

Hukum Sebagai Panglima

Menjelang kepulangan Rizieq Syihab ke Indonesia (Jakarta), masyarakat kembali menaruh harapan tinggi sembari memberikan dukungan penuh kepada Polri agar bertindak cepat, tegas, dan dengan tetap menjunjung tinggi HAM ketika Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

Harapan publik pun tidaklah berlebihan, yaitu buka kembali dan  lanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh berkas laporan Polisi terhadap Rizieq Shihab, yang pada saat sebelum meninggalkan Indonesia pada Mei 2017, jumlahnya sudah mencapai belasan laporan Polisi dalam kasus berbeda.

Untuk merespons ekspektasi publik, pimpinan Polri telah memberikan pernyataan, bahwa Polri akan membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap Rizieq Shihab, atas sejumlah laporan masyarakat dan Bareskrim Mabes Polri akan berkoordinasi dengan penyidik dan Polda-Polda terkait.

Kita tahu bahwa pada akhir tahun 2015 soal “sampurasun”, akhir tahun 2016 soal penodaan agama dan awal 2017 sejumlah kasus lain yang jumlahnya sudah mencapai belasan laporan Polisi, termasuk laporan Polisi soal penodaan Pancasila dan kasus pornografi dan chat sex Firza Husein yang sempat menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan kemudian di SP3.

Kembalinya Rizieq Shihab, tidak boleh hanya menjadi momentum euforia bagi Rizieq Shihab, keluarganya, dan FPI, akan tetapi juga bagi negara harus menjadi momentum untuk mewujudkan hukum sebagai “panglima”, hukum yang bertindak tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung tinggi HAM, bagi siapa saja yang menghadapi hukum.

Tujuannya agar wibawa dan kedaulatan negara tetap dijaga, warga negaranya tidak merasa dizolimi sedangkan bagi masyarakat sebagai korban tindak kejahatan-pun merasakan adanya perlindungan dan perlakuan yang adil dari negara. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten