Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Denpasar, FajarNTT.com – Organisasi Cipayung Denpasar menggelar dialog kebangsaan yang diawali pembacaan Sumpah Pemuda dan Janji Mahasiswa di Margasiswa PMKRI, Jalan Thamrin Pemecutan, Denpasar Barat, Provinsi Bali, pada Kamis (28/10/2021).
Sebagai salah satu fasilitator, Ketua PMKRI Denpasar Inosius Pati Wedu mendapatkan suatu pemahaman bahwasannya perjuangan lahirnya bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran mahasiswa dan pemuda itu sendiri.
“Segenap pemikiran kritis dan perjuangan yang terus menerus, pemuda mestinya tetap menjaga keluhuran cita-cita bangsa ini agar tidak direcoki oleh kepentingan-kepentingan sekelompok orang,” katanya.
Ada banyak pemuda saat ini yang apatis, individualis, materialis, konsumtif, dan cenderung hedonis.
“Ini menjadi PR bersama untuk membantu teman-teman agar kembali pada nilai-nilai kepemudaan dengan menjaring dan menghimpun mereka untuk dapat berorganisasi baik Intra kampus maupun ekstra kampus,” katanya lagi.
Selain itu, kata Wadu, hadirnya pandemi COVID-19 tentu berdampak di pelbagai sektor baik politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
“Pandemi membuat pemuda untuk berpikir lebih jauh, yang dituntut ialah inovasi dan kreativitas,” terangnya.
Menurutnya, perjuangan pemuda harus tetap bergerak melihat problematika yang terjadi tentu dengan mencarikan solusinya.
“Masih banyak problem yang belum diselesaikan seperti isu lingkungan, UU ITE, HAM, UUD Omnibus Law yang harus tetap dikawal, dan masih banyak problematika lainnya yang harus dipecahkan dan dicarikan solusi bersama,” lanjutnya.
Menutup dialog, Inosius Pati Wedu menegaskan pemuda itu tidak mati.
“Nilai-nilai kepemudaan itu masih melekat dalam diri pemuda itu sendiri agar supaya terus mengasah intelektualitasnya untuk tetap berpihak kepada rakyat,” tutupnya.
Turut hadir, Ketua PC KMHDI Denpasar Putra Mahardika, Ketua KAMMI Denpasar Siti Latifah, Ketua GMKI Denpasar Putra Umbu Sangera, dan Ketua LMND Bali Jonathan Kevin.
Kontributor: Chinly Yudian
Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.