close menu

Masuk


Tutup x

Wakil Gubernur NTT Menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kupang

Wakil
Penyerahan Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas II A Kupang Oleh Wagub NTT, pada Kamis 17 Agustus 2023. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

KUPANG, FAJARNTT.COM – Wakil Gubernur NTT Josef Adreanus Nae Soi, usai melaksanakan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Penyerahan remisi tersebut, berlangsung di Lapas Kelas II A Kupang, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT serta sejumlah pejabat.

Pada tahun 2023, tercatat 2174 narapidana dan anak binaan menerima remisi dengan rincian 2156 orang mendapatkan RU I dan 18 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Edwin Saleh

Penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi bersama Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.

Acara ini turut hadir Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, APH, serta mitra kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

Iklan

Wagub NTT, Josef Nae Soi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI memberikan selamat bagi para narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi tahun ini.

Ia berharap pemberian remisi tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang dijalani saat ini semoga bisa menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat warga binaan Pemasyarakatan kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Wagub Nae Soi.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, Josef berpesan agar menjadi insan dan pribadi yang baik dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ia mengingatkan mereka untuk selalu menaati tata nilai kemasyarakatan, hukum, serta mulai berkontribusi aktif dalam pembangunan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, penerima remisi tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT.

Terbanyak di Lapas Kupang yakni 434 orang, dimana 4 orang di antaranya langsung bebas. Pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelas Jone.

Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Marciana berpesan agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadi residivis.

Warga binaan yang menghirup udara bebas harus bisa berbaur dengan masyarakat, dan berharap masyarakat pun mau menerima mereka kembali.

Sementara untuk warga binaan yang masih menjalani masa pidana, Ia minta agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.

Tercatat per tanggal 14 Agustus 2023, warga binaan sebanyak 3186 penghuni Lapas/Rutan/LPKA di NTT.

Kemudian bagi para petugas pemasyarakatan, agar melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

“Sesuai pesan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, selalu lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan. Petugas pemasyarakatan harus bisa mengayomi dan membimbing warga binaan, utamakan toleransi dan hindari ujaran kebencian,” tegas Marciana.

Usai acara penyerahan remisi tersebut, Wagub NTT, Josef Nae Soi menyempatkan diri untuk mengunjungi blok-blok di Lapas Kelas IIA Kupang.

Istilah Penjara Berganti Menjadi Lapas

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, mendampingi Wakil Gubernur Josef Nae Soi, bersama Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, dan jajaran Forkopimda menyapa dan memotivasi warga binaan agar tetap semangat menjalani masa pidana di dalam Lapas.

Josef mengatakan, istilah penjara kini sudah berganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Begitu pula dengan istilah narapidana secara berangsur juga akan di ganti menjadi warga binaan Pemasyarakatan.

“Warga binaan di dalam Lapas diberikan pendidikan dan keterampilan agar memiliki attitude, knowledge dan skill sehingga saat nanti kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” kata wagub Nae Soi.

Ia juga mengatakan setelah mengakhiri masa tugasnya, akan kembali menjadi Penasihat Menkumham per 5 September 2023.

Pihaknya bertekad untuk pelan-pelan meminimalisir permasalahan Lapas seperti kelebihan kapasitas dan sarana prasarana yang terbatas.

Wagub Josef juga mengapresiasi jajaran Lembaga Pemasyarakatan karena tetap semangat melaksanakan program pembinaan walaupun dengan fasilitas yang minim.

Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk mengatasi permasalahan tersebut kedepannya demi mewujudkan pelayanan yang maksimal.

“Di NTT memang belum (over kapasitas), tapi di beberapa daerah sudah sangat over kapasitas para penghuni Lapas/Rutan. Untuk sarana prasarana juga sangat kurang dan itu menjadi PR kita bersama untuk membenahinya secara optimal,” pungkas Wagub Josef.

Terlepas dari beberapa kekurangan yang kita miliki, saya sangat mengapresiasi kerja keras dan pelayanan yang maksimal dari para petugas lapas. Semoga selalu semangat dalam pengabdian dan pelayanan.” tutupnya. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten