close menu

Masuk


Tutup x

Reses di Manggarai, Dipo Nusantara Sampaikan Hal Penting Ini

Reses
Dipo Nusantara Reses di Manggarai Tuk Diskusi dan Menampung Aspirasi Masyarakat (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Dipo Nusantara meminta untuk tidak merusak tatanan demokrasi yang sudah berjalan baik dengan politik uang dan isu SARA.

Hal itu ia terangkan saat menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan tema Sistem Demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Aula Efata Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pada kegiatan reses ini, Dipo Nusantara berdiskusi dengan masyarakat Manggarai mengenai penerapan Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia.

Dipo mengatakan demokrasi sendiri adalah bentuk pemerintahan yang meletakkan kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat yang diformulasikan melalui sistem perwakilan. Sementara di Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang mana Pancasila adalah ideologi, pandangan hidup, dasar negara, dan sistem filsafat negara dan bangsa.

“Dalam Pancasila kita tertuang di sila ke 4, bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Implementasi dari Demokrasi Pancasila inilah kita melaksanaan Pemilu 5 tahun sekali. Dengan Pemilu inilah rakyat Indonesia memilih wakilnya dan juga Presiden dan Wakil Presiden,” kata pria ramah bernama lengkap N.M. Dipo Nusantara Pua Upa ini.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota MPR RI ini menekankan pentingnya menjaga marwah Pemilu. Ia pun meminta masyarakat tidak terlena dengan politik uang dan isu SARA.

“Jangan sampai Pemilu ini kita kotori dengan hal-hal yang mencoreng Demokrasi Pancasila itu sendiri, contohnya menggunakan politik uang dan isu SARA,” tegas Dipo saat Reses.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten