close menu

Masuk


Tutup x

DPC PKB Manggarai Resmi Mendaftarkan Bacaleg Pemilu 2024 Setelah Sebelumnya Terkendala SILON

DPC PKB
DPC PKB Manggarai Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif ke KPU (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Manggarai mendaftarkan bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Pimpinan PKB beserta jajarannya hadir di Sekretariat KPU Manggarai pada pukul 11.00 WITA, bertempat di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 12 Mei 2023.

Setibanya di KPU Manggarai, pimpinan Partai PKB langsung menggelar ritus adat Manggarai “tuak kapu” dan diterima oleh Komisioner KPU. Turut hadir juga Komisioner Bawaslu Manggarai beserta jajarannya.

Edwin Saleh

Kosmas Banggut selaku Ketua DPC PKB Manggarai kepada wartawan mengatakan bahwa, PKB hadir di KPU Manggarai untuk mendaftarkan seluruh bakal calon legislatif.

“Pada prinsipnya, hari ini kami mendaftar semua bakal calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa. Secara fisik (dokumen hardcopy) tidak ada masalah. Tadi saya sudah komunikasikan ke DPP hampir tidak ada masalah. Dan sebentar malam sudah di submit, sehingga besok pagi (13/5) saya dan Sekretaris akan datang lagi ke KPU untuk tanda tangan berita acara,” kata Kosmas Jumat, 12 Mei 2023.

Iklan
DPC PKB
Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Menurutnya, semua kelengkapan bakal calon legislatif PKB Manggarai sudah di input, hanya belum di submit di DPP Partai PKB.

“Sebenarnya tidak ada masalah, karena submitnya itu secara keseluruhan Bacaleg di seluruh Indonesia. Jadi, seluruh DPC untuk pengajuan bakal calon secara serentak besok, cuman hari ini saya mengambil waktu yang pas menurut saya. Sebentar malam akan submit semua sehingga besok itu hanya ceremony untuk tanda tangan berita acara saja. Sedangkan untuk berkas harcopynya semua sudah lengkap dan sudah diserahkan ke KPU. Kita tinggal menunggu sebentar malam untuk submit di aplikasi SILON,” terangnya.

Pantauan media ini Sabtu Pagi (13/5), Kosmas Banggut bersama Sekretaris PKB Manggarai hadir langsung untuk menerima berita acara serah terima berkas pencalonan usai sehari sebelumnya terkendala karena belum di-submit di aplikasi SILON.

Aplikasi SILON Sebagai Alat bantu

Sementara itu, Yohanes Sunardianto Gampung mengatakan bahwa kendala pendaftaran Bacaleg PKB, karena DPP Pusat Partai PKB belum men-submit di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

“Pimpinan di pusat (DPP PKB) belum men-submit sehingga belum muncul di aplikasi (SILON). Kalo pimpinan PKB di pusat sudah submit otomatis muncul di kami. Tapi ini bukan masalah, kita tunggu sampai di-submit oleh DPP,” kata Yanto Gampung, Jumat, 12 Mei 2023.

Kemudian, Komisioner Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan bahwa aplikasi SILON merupakan alat bantu untuk pendaftaran bakal calon legislatif.

“Sebetulnya SILON ini merupakan alat bantu, tetapi alat bantu yang menentukan juga, karena dokumen-dokumen pendukung disini. Sepanjang dokumen pendukungnya belum cukup, kan kita belum bisa menilai Apakah lengkap? Apakah benar? Apakah terverifikasi sah kan begitu. Kecuali dia sudah mengupload terus kita sudah mengaksesnya di SILON, oh ini belum lengkap, ini belum benar. Setelah nanti di-submit di aplikasi SILON tentu akan diverifikasi benar dan lengkapnya. Soal keabsahannya nanti kita lihat dulu, karena di pendaftaran ini prinsipnya dokumennya lengkap dan benar saja dulu. Kita memastikan proses itu berjalan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PKB Manggarai memastikan akan mendapat lebih dari lima kursi dalam Pemilu 2024.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten