Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Hakim memutuskan terdakwa Pua Ibrahim hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pembacaan putusan itu bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Rabu, 27 Maret 2024, pukul 15.38 WITA.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Carisma Gagah Arisatya S.H., M.Kn., selaku Hakim Ketua; Syifa Alam S.H., M.H., serta Indi M. Ismail S.H., selaku Hakim Anggota.
Hadir pada sidang terdakwa Pua Ibrahim didampingi Penasehat Hukumnya, dan Willibrodus Harum S.H., serta Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H., selaku Penuntut Umum
“Hakim menyatakan Pua Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” tulis siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Manggarai, Zaenal Abidin S., S.H.
“Hakim memutuskan Pua Ibrahim melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum,” bebernya.
Majelis Hakim, lanjutnya, menjatuhkan hukuman penjara kepada Pua Ibrahim selama 15 (lima belas) tahun, lebih ringan 3 (tiga) tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Pua Ibrahim dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun.
“Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa Pua Ibrahim masih pikir-pikir,” ungkap Kasi Intelijen Zainal Abidin.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.