Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
MATARAM, FAJARNTT.COM – PLN UIP Nusra (Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara) meraih penghargaan zero accident dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia atas pencapaiaan nihil kecelakaan kerja selama menjalankan amanah pemerintah dalam operasional penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan sepanjang tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kemnaker, Afriansyah Noor, kepada Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum PT PLN (Persero) UIP Nusra, Tony Erik Refiendy, mewakili General Manager (GM) PT PLN (Perseor) UIP Nusra.
“Saya sangat mengapresiasi acara hari ini dalam rangka memberikan motivasi kepada perusahaan tentang K3, sehingga yang berhasil akan diberikan penghargaan (reward),” kata Afriansyah Noor.
Di samping penghargaan zero accident, acara yang turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Kelembagaan K3, Hery Sutanto, ini, PT PLN (Persero) UIP Nusra juga memperoleh Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 1 di Pulau Lombok, PLN UPP Nusra 2 di Pulau Flores, dan PLN UPP Nusra 3 di Pulau Timor.
Di lain kesempatan, GM PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan predikat zero accident ini merupakan suatu kehormatan bagi perusahaan dan para pekerja yang selalu konsisten dalam menerapkan regulasi K3 di setiap kegiatan operasional perusahaan dan penyelesaian konstruksi.
“Dalam setiap aktivitas dan proyek yang dijalankan, kami berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan demi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja setiap insan PLN,” ucap GM Abdul Nahwan.
Pencapaian ini, kata GM Abdul Nahwan, semakin meningkatkan semangat PT PLN (Persero) UIP Nusra dalam mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja yang menjadi garda terdepan dalam menyediakan listrik yang memadai dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah Nusa Tenggara.
Penerapan K3 merupakan keharusan bagi semua perusahaan untuk menjaga kaidah-kaidah K3 serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan efisien.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.