Penulis: Tim | Editor:
Oleh : Rinoldus Padur
(Alumni GMNI Malang)
Kontestasi politik pada pilkada mendatang di Kabupaten Manggarai dihiasi pelbagai macam hal. Baik itu taktik ataupun strategi politik maupun ekspresi tim Sukses adalah sebuah gerakan dalam menjemput momentum pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.
Pesta rakyat yang berlangsung lima tahun ini, sudah berlaku sejak Indonesia mulai menerapkan Desentralisasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pada pasal 1 ayat 7 bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sistem pemerintahan di masing-masing daerah. Hal inilah yang melegitimasi pada tingkat daerah membentuk pemerintahan sendiri yang otonom. Namun demikian, pemerintahan yang otonom tersebut tidak terlepas dari kontrol pemerintah pusat.
Pada galibnya, dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang adil, beradab, dan makmur tentu harus melibatkan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan politik dan dalam menjalankan roda pemerintahan yang dimaksud. Entah itu dalam suatu pemilihan kepala daerah maupun pada setiap pengambilan kebijakan yang sesuai esensi demokrasi itu sendiri.
Dalam proses pemilihan kepala daerah adalah ibarat peletakan batu pertama yaitu rakyat memberikan kepercayaan kepada salah satu pasangan untuk kemudian dapat menjalankan sistem pemerintahan yang adil, beradab, dan makmur.
Kepercayaan di berikan oleh rakyat tentu melalui proses yang panjang untuk mencapai sebuah keputusan. Pada proses inilah kemampuan setiap figur pasangan menjadi barometer dengan menciptakan dialog guna menghasilkan sebuah diskursus yang rasional dalam membangun daerah yang otonom. Inilah yang dimaksud dengan proses Demokrasi.
Pada abab ke-7 SM, di Yunani Kuno tepatnya di kota Athena mulai menerapkan sistem demokrasi dalam mengatur urusan politik dan kebijakan-kebijakan negara. Implementasi sistem demokrasi pada masa itu selalu melibatkan rakyat sebagai basis utama. Dengan demikian asas demokrasi, “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” benar-benar terejawantahkan. Selain Yunani Kuno juga terjadi di Perancis. Revolusi Prancis (1789-1799) pada masa itu berhasil menurunkan Raja Louis XVI dari kursi kekuasaan. Revolusi ini menandakan berakhirnya sistem kerajaan pada akhir abad 18. Revolusi ini juga menjadi sejarah penting di Perancis khususnya dan Eropa pada umumnya. Dari gerakan revolusi Perancis, sistem monarki di ganti dengan demokrasi. Ada tiga hal penting dari revolusi Perancis antara lain Fraternite (persaudaran), Liberte (kebebasaan), dan Egalite (persamaan). Dengan berakhirnya sistem pemerintahan monarki, maka sistem pemerintahan demokrasi diberlakukan. Pemimpin tidak lagi diwariskan berdasarkan keturunan melainkan di pilih secara langsung oleh rakyat. Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai representasi dalam segala urusan pemerintahan.
Selain Perancis dan Yunani Kuno, Indonesia ternyata memilik sistem demokrasi sendiri. Sang proklamator Indonesia Ir. Soekarno merumuskan pikirannya dalam buku “di bawah bendera revolusi” pada halaman 583 menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengadopsi sistem demokrasi dari Yunani Kuno dan demokrasi dari revolusi Prancis. Indonesia memiliki konsep demokrasi sendiri yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, setiap keputusan dan kebijakan politik dan ekonomi harus melibatkan rakyat. Oleh sebabnya, demokrasi ini dikenal dengan sebutan berdiri di atas dua kaki yaitu politik dan ekonomi.
Sensasi Demokrasi Pilkada di Manggarai
Hadirnya orde baru sebagai awal mula berlakunya Desentralisasi di Indonesia. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah sebagai legitimasi terhadap 34 Provinsi dan 416 kabupaten di Indonesia untuk kemudian membentuk daerah yang otonom. Pemerintah daerah harus mampu mengolah dan mengurus daerah sesuai dengan potensi masing-masing.
Untuk mengatur dan mengurus otonomi daerah yang baik tentu harus disokong oleh sistem yang baik, bijaksana, dan benar pula. Dalam menjalankan roda pemerintahan, harus di motori juga oleh pemimpin yang progresif, revolusioner, dan pemimpin yang memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni. Pemilihan kepala daerah pada 09 Desember 2020 mendatang merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin yang baik.
Kabupaten Manggarai adalah salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan legalitas rakyat untuk membentuk kelompok dan tim pemenangan dalam menentukan pemimpin. Kelompok incumbent dengan Jargon DM Jilid II dan Kelompok oposisi dengan jargon Hery Heri/H2N, dan kelompok paket AMAN.
Setiap ekspresi dan gerakan yang muncul di bumi nucalale adalah upaya propaganda dari setiap pasangan bakal calon. Hal ini juga bentuk sensasi dari demokrasi dalam pilkada di Manggarai untuk menarik simpatik rakyat. Narasi yang dibangun oleh setiap bakal calon tentu berdasar pada kajian ilmiah tentang potensi wilayah Manggarai baik dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kebudayaan masyarakat Manggarai. Visi dan Misi adalah fondasi dalam mengurus dan membawa Manggarai ke arah yang lebih baik. Rakyat diharapkan untuk berpartisipasi aktif guna menyukseskan dan menghasilkan pemimpin baik dalam pilkada yang akan datang.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.