close menu

Masuk


Tutup x

Jimmy Nami: Kampanye Hitam Itu Aib Demokrasi dan Sangat Tidak Layak

Jimmy Nami
Panelis Debat Publik/Dosen Fisipol Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Jimmy Nami, S. IP., M.IP (Foto: VN/FAJAR NTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Pengamat Politik Yohanes Jimmy Nami mengatakan bahwa kampanye hitam tidak diperbolehkan oleh regulasi. Paslon yang melakukan itu telah mencederai demokrasi.

Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai media ini usai debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai.

“Menurut saya, kampanye hitam itu sangat tidak layaklah. Itu aib dalam demokrasi. Paling penting itu bertukar gagasan, adu gagasan, dan adu ide,” kata Jimmy Nami selaku salah satu Panelis Debat Publik Paslon di Aula MCC Ruteng, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Dosen Fisipol Undana Kupang ini, narasi-narasi yang saling mendiskreditkan antar Paslon seharusnya tidak perlu terjadi.

“Saya pikir saling mendiskreditkan itu sangat tidak perlu digunakan dalam ruang politik, karena tidak ada demokrasi yang kuat tanpa kontestasi. Saya percaya itu,” kata Jimmy.

Peran politisi, lanjut dia, harus hadir melalui pendidikan politik yang baik dan benar, bukan dengan melakukan kampanye hitam.

“Sebaiknya kampanye hitam itu jangan digunakan. Saya sarankan tidak menggunakan itu hanya untuk menaikkan elektabilitas,” terangnya.

Ia pun menginginkan para calon bupati untuk memanfaatkan ruang publik dengan memberi pesan khusus kepada masyarakat melalui ide dan gagasan.

“Saya berharap para calon ini lebih maksimal lagi ke depannya, sehingga masyarakat bisa tahu siapa yang layak memimpin 5 tahun ke depan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pilkada Manggarai Tahun 2024 ini diikuti 3 calon, antar lain Paket Maksimus Ngkeros dan Ronald Susilo (Maksi-Ronald), Paket Herybertus G. L. Nabit dan Fabianus Abu (Hery-Fabi), Paket Yohanes Halut dan Thomas Dohu (Yohan-Thomas).(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten