
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap transisi energi bersih dan penciptaan lapangan kerja melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang diluncurkan oleh PT PLN (Persero).
RUPTL ini menjadi dokumen strategis bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan listrik nasional, tetapi juga sebagai mesin penciptaan kesejahteraan yang menjanjikan masa depan lebih hijau dan berkelanjutan.
Tak tanggung-tanggung, RUPTL ini diproyeksikan menciptakan 1,7 juta lapangan kerja baru di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari 760 ribu di antaranya adalah green jobs — pekerjaan ramah lingkungan yang berasal dari sektor pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (26/5), menjelaskan bahwa lapangan kerja tersebut terbagi atas dua sektor besar, yakni pembangkitan listrik sebanyak 836.696 tenaga kerja, dan sisanya di sektor transmisi, gardu induk, serta distribusi.

“Penyerapan tenaga kerja RUPTL ini sekitar 1,7 juta orang. Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal masa depan anak-anak muda kita. Karena dari sektor pembangkit saja, 91 persen adalah green jobs,” ujar Bahlil.
Pemerintah menyebut RUPTL ini sebagai yang paling hijau dalam sejarah, sejalan dengan target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060. Sejumlah pembangkit EBT yang menjadi tulang punggung penciptaan green jobs meliputi:
- PLTS (Tenaga Surya): 348.057 tenaga kerja
- PLTA & Minihidro: 129.759
- PLTA Pump Storage: 94.195
- PLTB (Tenaga Bayu): 58.938
- PLTP (Panas Bumi): 42.700
- Baterai Penyimpan Energi: 68.193
- PLTBm (Biomassa): 7.197
- PLTBg (Biogas): 1.481
- PLTSa (Sampah): 2.429
- PLTAL (Arus Laut): 341
Angka-angka ini mencerminkan peluang masif bagi tenaga kerja lokal, khususnya di daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau pembangunan infrastruktur energi.
Kesempatan Emas bagi Daerah dan Generasi Muda
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut bahwa RUPTL kali ini dirancang dengan semangat pembangunan berkeadilan.
“RUPTL ini bukan hanya soal listrik menyala. Ini adalah alat untuk menurunkan kemiskinan, membuka akses industri, dan menciptakan ekonomi baru di berbagai pelosok Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek-proyek EBT akan tersebar dari ujung barat hingga timur Indonesia, membuka peluang kerja di daerah terpencil yang selama ini tertinggal dari arus pembangunan nasional.
Bagi kalangan muda, terutama lulusan SMK, politeknik, hingga universitas dengan latar belakang teknik dan energi, peluang ini sangat besar. Pemerintah bahkan mendorong sinergi antara dunia pendidikan dan dunia industri agar kurikulum lebih responsif terhadap kebutuhan green economy.
Transformasi Energi, Transformasi Sosial
Transformasi energi dari fosil ke energi bersih kini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan sosial. Dengan semakin banyaknya proyek PLTS, PLTB, dan PLTA di berbagai daerah, masyarakat pun didorong untuk aktif terlibat, mulai dari konstruksi, operasi, hingga pemeliharaan.
PLN juga telah menyiapkan peta jalan digitalisasi proses bisnis serta pelatihan SDM secara berkelanjutan agar tenaga kerja yang terserap memiliki daya saing global.
“Transformasi ini bukan hanya teknologi, tapi juga transformasi pola pikir. Kami ingin agar anak-anak muda Indonesia menjadi pelaku utama dalam revolusi energi bersih,” ujar Darmawan.
Sebagai informasi, RUPTL 2025–2034 bukan hanya soal menyalakan lampu di rumah-rumah warga. Lebih dari itu, ia adalah simbol dari Indonesia yang sedang bergerak menuju masa depan yang lebih hijau, lebih adil, dan lebih sejahtera. Dengan potensi 760 ribu green jobs, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi hijau, tetapi juga pencipta kesejahteraan berbasis keberlanjutan.
Bagi masyarakat lokal, terutama generasi muda, ini adalah panggilan untuk mengambil bagian dalam transformasi besar ini bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penggerak.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.