
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor pertambangan rakyat sebagai bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi para penambang lokal, salah satunya di Kampung Batok, Desa Salama, Kecamatan Reok.
Kepala Bapenda Manggarai, Kanisius Nasak, memimpin langsung kegiatan sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajaknya kepada para pelaku tambang pada Kamis (24/7).
Kehadiran ini menandai pendekatan aktif pemerintah dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak dari akar rumput.

“Kami hadir untuk menjelaskan langsung soal pajak MBLB agar masyarakat, khususnya para penambang, memahami hak dan kewajiban mereka. Ini bagian dari upaya menciptakan tata kelola tambang yang legal, tertib, dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Kaban Kanis.
Ia menjelaskan, selama ini banyak pelaku tambang rakyat yang belum mendapatkan informasi memadai mengenai pengenaan pajak di sektor ini.
Untuk itu, Bapenda mengubah pendekatan dari administratif menjadi edukatif, dengan menjangkau langsung masyarakat di desa-desa penghasil tambang.
“Tidak cukup hanya dengan edaran atau aturan. Harus ada edukasi langsung, komunikasi dua arah. Kita ingin para penambang menjadi bagian dari sistem pajak yang sehat dan transparan,” tegasnya.
Mulai 1 Agustus 2025, Bapenda Manggarai akan memberlakukan sistem pelaporan hasil penjualan oleh para penambang sebagai dasar penetapan pajak MBLB dan opsen MBLB.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas serta menertibkan sistem perpajakan di sektor pertambangan.
Dengan turun langsung ke lapangan dan menyasar desa-desa penghasil tambang, Bapenda Manggarai dinilai berhasil membuka ruang dialog fiskal antara pemerintah dan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang sektor pertambangan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak daerah secara partisipatif.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.